Nasional

Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen Penting Proyek PLTU Riau-1

Oleh : luska - Selasa, 17/07/2018 11:52 WIB

Ilustrasi gedung KPK (istimewa)
Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupdi (KPK) berhasil menyita dokumen penunjukan Blackgold Natural Resources Limited sebagai penerima letter of intent (LoI) perjanjian jual beli listrik proyek PLTU Riau-1 serta menyita skema proyek dan catatan catatan hasil rapat proyek PLTU Riau -1.
 
"Dari ketiga lokasi disita dokumen terkait latar belakang penunjukan Blackgold, dokumen perjanjian dan skema proyek, dan dokumen lain terkait proyek (PLTU) Riau-1 serta dokumen-dokumen rapat," jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (17/7/2018). 
 
Hingga Selasa (17/8/2018) dinihari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-1.
 
Menurut informasi, ketiga lokasi yang tergeledah KPK adalah ruang kerja Eni Saragihdi Gedung DPR RI, ruang kerja Dirut PLN dan Kantor PJB Indonesia Power. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen hingga rekaman CCTV.
 
Penggeledahan pertama KPK mengarah ke ruang kerja Eni Saragih, dari ruang ini KPK menyita sejumlah dokumen yang dikemas dalam tiga koper besar dan satu tas platik putih, penggeledahan diruang istri Bupati ini berlangsung hingga pukul 21.45 WIB.
 
Dokumen yang disita KPK adalah dokumen yang menjelaskan skema kerja sama sejumlah pihak dalam proyek suap PLTU Riau-1 juga ditambah dengan bukti elektronik seperti cctv.
 
Penggeledahan kedua hingga dinihari ini kemudian mengarah ke Kantor PLN dan terakhir ruang kerja direktur PJB Indonesia Power di Jalan Gatot Subroto.
 
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka suap kerjasama proyek Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) Provinsi Riau.
 
Selain Eni, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Johannes Buditrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi.
 
Eni diduga menerima uang Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.
 
KPK menyebut bahwa penerimaan uang yang diterima Eni lebih dari sekali. Di mana uang tersebut dibagi dalam empat tahap dari Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
 
Adapun rincian pemberian suap dilakukan sejak bulan Desember 2017 dengan nilai Rp2 miliar. Kedua Maret 2018 senilai Rp2 miliar, dan ketiga 8 Juni 2018 senilai Rp300 juta, diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS.
 
Uang-uang tersebut diberikan kepada Eni melalui staf dan keluarga. EMS disebutkan memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
 
Akibat perbuatan keduanya, Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Johannes disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. (Lka)

Artikel Terkait