Nasional

Eks Bupati Buton Sjafei Kahar Dimintai Keterangan oleh KPK

Oleh : luska - Selasa, 17/07/2018 16:01 WIB

Ilustrasi gedung KPK (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melengkapi penyidikan kasus suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Kali ini KPK memanggil Bupati Buton Selatan periode 2006-2011, Sjafei Kahar.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka Bupati Buton Selatan periode 2017-2022, ‎Agus Feisal Hidayat dan kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (PT BBM), Tonny Kongres sebagai tersangka .

Pemanggilan terhadap Sjafei Kahar ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dengan tersangka Tony Kongres (TK). Tony adalah kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (PT BBM) yang diduga sebagai pihak pemberi serta pengepul uang suap untuk Agus Feisal.

"Ya Sjafei fimintai keterangannya periksa sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/7/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Buton Selatan periode 2017-2022, ‎Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka penerima suap. Agus diduga menerima suap dari sejumlah kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan.

KPK juga menetapkan kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (PT BBM), Tonny Kongres sebagai tersangka. Tonny Kongres diduga sebagai pihak pemberi serta pengepul uang suap untuk Agus Feisal.

Sebagai penerima suap, Agus Feisal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tonny Kongres‎ yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(Lka)

TAGS : kpk bupati buton

Artikel Terkait