Bisnis

Pelurusan Dasar Hukum Perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia

Oleh : very - Selasa, 17/07/2018 19:24 WIB

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait perpanjangan IUPK PT FI hingga 2041, sejumlah ahli menggunakan dasar Pasal 31.2 Kontrak Karya (KK). Menurut Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, penggunaan dasar hukum ini perlu diluruskan.

“Pasal 31.2 KK memang memberikan hak kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk mengajukan perpanjangan untuk 2 kali 10 tahun. Namun hak ini dipersyaratkan mendapat persetujuan dari pemerintah (subject to Government approval). Dalam paragraf selanjutnya disebutkan bahwa persetujuan tersebut tidak akan tidak diberikan secara wajar atau ditunda oleh pemerintah (The Government will not unreasonably withhold or delay such approval),” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Dari ketentuan ini, menurut Hikmahanto, ada yang menginterpretasikan bahwa pemerintah wajib untuk memberikan perpanjangan. Bila tidak maka pemerintah dapat diajukan ke arbitrase internasional. Bila ini terjadi kemungkinan pemerintah untuk menang pun diragukan.

Sebenarnya perdebatan terkait Pasal 31.2 KK sudah tidak relevan. Hal ini karena PT FI sudah berubah menjadi IUPK sejak 2017. 

Berdasarkan PP 1/2017 ada dua opsi yang harus dipilih oleh PT FI. Pertama adalah tetap memiliki hubungan dengan pemerintah didasarkan pada KK namun PT FI wajib melakukan pemurnian di dalam negeri sesuai pasal 170 UU Minerba. Atau tetap melakukan ekspor konsentrat namun hubungan dengan pemerintah didasarkan pada IUPK.

PT FI mengambil opsi untuk tetap dapat melakukan ekspor atas konsentrat dan karenanya mengubah KK menjadi IUPK.

Alasan lain, kata Hikmahanto, kalaupun KK masih dianggap berlaku, namun harus ditolak oleh pemerintah kondisi ini karena tidak sesuai dengan realita. Maka persetujuan belum diberikan karena konteks demokratisasi yang berlaku di Indonesia.

Pada saat sekarang Presiden tidak bisa mengambil keputusan tanpa mendengarkan aspirasi rakyat. Tidak mendengarkan aspirasi berarti Presiden rentan untuk dimakzulkan, bahkan diganti pada pilpres berikut. Dalam konteks ini bila pemerintah tidak memberikan perpanjangan masuk dalam kriteria reasonable atau wajar.

Oleh karenanya diperpanjang atau tidaknya IUPK atas PT FI harus didasarkan pada pasal 83 huruf (g) UU Minerba. Pasal tersebut menentukan, "Jangka waktu IUPK Operasi Produksi Mineral Logam atau Batubara dapat diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun".

“Pasal inilah yang seharusnya digunakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, untuk perpanjangan IUPK PT FI, bukan lagi KK,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait