Nasional

Mendagri Lantik Deputi BNPP Menjadi Pejabat Gubernur NTT

Oleh : hendro - Rabu, 18/07/2018 07:52 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi melantik Robert Simbolon sebagai Penjabat Gubernur NTT. (foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Agar tidak terjadi kekosongan  kepemimpinan di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), selepas Gubernur Frans Lebu Raya pensiun, Selasa (17/7/2018) kemarin.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi melantik Robert Simbolon sebagai Penjabat Gubernur NTT. Pelantikan dilakukan di gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.  

Tampak hadir dalam acara pelantikan Gubernur NTT demisioner Frans Lebu Raya dan wakilnya. Ikut hadir para pimpinan DPRD Provinsi NTT dan jajaran pejabat teras di Kemendagri maupun Provinsi NTT. 

Seperti diketahui Robert Simbolon sendiri adalah pejabat di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Saat ini, ia sedang memangku jabatan sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara di BNPP. Robert akan memangku jabatan Penjabat Gubernur NTT, sampai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak dilantik. 

Prosesi pelantikan itu sendiri berjalan khidmat, di awali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan Penjabat Gubernur NTT yang dibacakan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Dengan mengucapkan syukur ke hadirat yang Maha Kuasa atas rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi saudara Robert Simbolon sebagai Pejabat Gubernur NTT berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/P tahun 2018," kata Tjahjo.

Tjahjo pun melanjutkan prosesi pengangkatan sumpah.  Tjahjo percaya Robert bisa menjalankan tugas dengan baik sebagai Pejabat Gubernur NTT,  dan mengingat tentang tanggung jawab yang harus dijalankan seorang pejabat gubernur. 

" Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," katanya. 

Seperti diketahui, Gubernur NTT Frans Lebu Raya telah mengakhiri masa jabatan keduanya pada 16 Juli 2018 lalu. Sesuai perintah UU Pemda, untuk mengisi kekosongan kepimpinan karena kepala daerah habis masa jabatannya, maka diangkat seorang pejabat sampai kepala daerah terpilih dilantik secara definitif.

Artinya, Robert akan menjadi pejabat sampai bulan September 2018 yang dijadwalkan sebagai waktu pelantikan para kepala daerah terpilih hasil pilkada.

Dalam  sambutannya, Gubernur NTT demisioner, Frans Lebu Raya menyambut baik pelantikan pejabat gubernur di provinsi yang pernah dipimpinnya selama dua periode.

Frans pun berharap, Robert bisa menjalankan tugas sebaik mungkin. Dirinya pun berkomitmen untuk mendukung kerja pejabat gubernur. Dan mengajak seluruh elemen masyarakat di NTT mendukung tugas pejabat gubernur yang telah dilantik.

"Karena itu, memang harus ada pejabat, karena masa jabatan saya dan pak Benny Litelnoni berakhir pada 16 Juli 2018," kata Frans Lebu Raya.(hdr)

Artikel Terkait