Nasional

KPU Minta Publik Laporkan Bacaleg yang Langgar PKPU Nomor 20/2018

Oleh : hendro - Jum'at, 20/07/2018 20:15 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Arief Budiman (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta publik mau melaporkan kepada pihaknya jika mengetahui ada bacaleg yang yang berstatus eks narapidana kasus korupsi, pelecehan seksual, dan narkoba.

"Karena hal itu merupakan sebuah pelanggaran," ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).

Arief menjelaskan, berdasarkan  Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 disebutkan partai politik tidak boleh mendaftarkan bacaleg yang berstatus eks narapidana kasus korupsi, pelecehan seksual, dan narkoba,

Karena itu, tambah Arief, pihaknya berharap peran serta masyarakat.

 Lebih lanjut Arief mengatakan, KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap daftar calon sementara (DCS) dari tanggal 12-21 Agustus 2018.

Arif menambahkan, KPU akan mendengar masukan dari masyarakat dengan langsung mengklarifikasinya kepada partai politik pada tanggal 22-28 Agustus 2018. Terhadap klarifikasi tersebut, partai diberi kesempatan untuk memberikan jawaban dari tanggal 29-31 Agustus 2018. (Hdr)

Artikel Terkait