Nasional

KPK Tegaskan Segel Sel Tahanan Fuad Amin dan Wawan Jangan Dirusak

Oleh : luska - Minggu, 22/07/2018 13:17 WIB

Ilustrasi gedung KPK (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta segel di setiap sel tahanan di Lapas Sukamiskin agar tidak dicopot atau di rusak. Termasuk sel tahanan Fua Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (22/7/2018).

" Lokasi-lokasi yang sudah disegel oleh KPK di Lapas Sukamiskin, termasuk 2 sel terpidana korupsi di sana, agar tidak dimasuki oleh pihak manapun kecuali penyidik yang berwenang. Kami ingatkan, ada risiko hukum jika segel atau bukti-bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan,` kata juru bicara KPK ini saat dikonfirmasi wartawan.

Penyegelan terhadap sejumlah sel para koruptor di Lapas Sukamiskin lantaran saat KPK melakukan OTT terhadap Kalapas Sukamiskin yang tertangkap sedang menerima suap, tim penyidik KPK tidak menemukan napi tersangka koruptor Fuad Amin dan Wawan, di sel tahanannya.

Setelah dilakukan pencarian di lokasi Lapaspun, petugas tidak menemukan sang napi koruptor tersebut. Akhirnya KPK langsung melakukan penyegelan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Liberti Sitinjak menegaskan tidak ada narapidana yang meninggalkan lapas secara sengaja tanpa tujuan yang jelas.

Liberti mengatakan, Tubagus Chaeri Wardhana dengan Bupati Fuad Amin, saat penggeledahan oleh KPK berlangsung, sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Untuk Wawan, sapaan akrab Tubagus Chaeri Wardhana, sudah kembali ke lapas sore hari sedangkan, Fuad Amin masih menjalani rawat inap di RS Borromeus Bandung. (Lka)

Artikel Terkait