Politik

Terkait Uji Materi Cawapres Ke MK, Jokowi Restui JK

Oleh : budisanten - Minggu, 22/07/2018 23:52 WIB

Presiden Joko Widodo merestui Wakil Presiden Jusuf Kalla menggugat Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. (foto:dok)

Jakarta, INDONEWS.ID - Uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan Wakil Presiden atau Wapres memunculkan pro dan kontra. Apalagi dalam gugatan ini Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan.

Uji materi ini diajukan Partai Perindo. Sebelumnya, uji materi Pasal 169 huruf n yang menghalangi JK maju pada Pilpres 2019 pernah diuji sejumlah pihak, tetapi ditolak MK karena dinilai tidak memiliki legal standing.

Sementara itu, alasan Perindo mengajukan uji materi karena merasa dirugikan dengan pasal tersebut. Pasal 169 itu dinilai menghalangi partainya mengajukan JK sebagai Cawapres pada Pilpres 2019.

Majunya JK sebagai pihak terkait memunculkan spekulasi jika JK masih ingin mendampingi Jokowi untuk kali kedua. Beginilah tanggapan istana dengan langkah hukum bernuasa politik JK tersebut?

"Bahasanya bukan Pak Jokowi meminta, tetapi memang Pak JK sudah berkoordinasi dengan Pak Jokowi. Dan Pak Jokowi setuju Pak JK sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu di MK," ujar juru bicara Presiden, Johan Budi SP kepada wartawan, Minggu (22/7/2018).

Majunya JK sebagai pihak terkait memang serius. Lewat kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. 

Menurut Irman, yang dibatasi jabatannya ialah Presiden. "Jadi posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," kata Irman. (ato)

Artikel Terkait