Daerah

Buruh Jawa Timur Tagih Janji Gubernur untuk Akhiri Disparitas Upah

Oleh : very - Kamis, 26/07/2018 19:54 WIB

Demonstrasi KSPI di Jawa Timur menunut mengakhiri disparitas upah buruh. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Buruh Jawa Timur akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Timur, Gedung Negara Grahadi dan Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur pada Selasa pekan depan (31/7/2018). Demikian disampaikan Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur, Jazuli. 

Menurt Jazuli, dalam aksi tersebut, para buruh akan menagih janji Gubernur Jawa Timur yang disampaikan di hadapan puluhan ribu buruh pada saat memperingati hari buruh internasional, 1 Mei 2018 lalu. Pada saat itu Gubernur Soekarwo berjanji akan menghilangkan disparitas upah di Jawa Timur. 

Sebagainana diketahui, saat ini disparitas upah di Jawa Timur sangat tinggi hingga mencapai angka 137,33% atau selisih sebesar Rp. 2.073.496,49 dari UMK tertinggi (Kota Surabaya) sebesar Rp. 3.583.312,61 dibandingkan dengan UMK terendah (Kabupaten Magetan) sebesar Rp. 1.509.816,12. 

Sementara paling mencolok dan tidak masuk akal adalah disparitas upah antara Kab. Pasuruan dan Kota Pasuran atau antara Kab. Mojokerto dan Kota Mojokerto. Keempat daerah tersebut secara geografis sangat berdekatan dan hanya berbatasan dengan jalan raya, namun disparitas upahnya mencapai 72,88% (selisih UMK sebesar Rp. 1.506.874,16) untuk Kab. Pasuruan (UMK sebesar Rp. 3.574.486,72) dibandingkan dengan Kota Pasuruan (UMK sebesar Rp. 2.067.612,56). Untuk Kab. Mojokerto (UMK sebesar Rp. 3.565.660,82) dibandingkan dengan Kota Mojokerto (UMK sebesar Rp. 1.886.387,56) disparitasnya mencapai angka 89,02% (selisih UMK sebesar Rp. 1.679.273,26).

Selain persoalan disparitas UMK yang berdampak terhadap kesenjangan sosial di Jawa Timur, menurut Jazuli, persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pengutan dan perbaikan pelaksanaan Jaminan Sosial di Jawa Timur, pelaksanaan Perda Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, penertiban sistem hubungan kerja kontrak (PKWT) dan outsourcing, pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di Jawa Timur, dsb. 

Untuk merumuskan solusi dari persoalan-persolan tersebut, Gubernur Soekarwo sudah membentuk Tim 12 yang terdiri dari gabungan serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur. Tim 12 telah selesai melaksanakan tugas yang diberikan Gubernur dan telah mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasi persolan-persoalan tersebut diatas. 

Rekomenasi Tim 12 adalah sebagai berikut :

  1. Gubernur segera melakukan revisi Pergub Jatim No. 75 Tahun 2017 tentang UMK Tahun 2018 dan menghilangkan disparitas UMK di Jawa Timur khususnya di 12 (dua belas) Kab./Kota di Jawa Timur dengan memberikan tambahan kenaikan upah sebesar Rp. 200.000,- s.d. Rp. 600.000,- dari UMK 2018 yang telah ditetapkan.
  2. Gubernur segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur di luar ring satu agar bersedia membuat rekomendasi UMSK tahun 2018 (sesuai draf Tim 12).
  3. Gubernur segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur terkait sosialisasi dan implementasi Perda Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan terutama tentang upah pekerja/buruh yang sudah berkeluarga/tidak lajang atau yang sudah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun (sesuai draf Tim 12).
  4. Gubernur segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur terkait penertiban penerapan sistem kerja kontrak (PKWT) dan outsourcing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (sesuai draf Tim 12).
  5. Gubernur segera membuat Pergub tentang perlindungan sosial terhadap pekerja/buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tetap mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari APBD Provinsi Jawa Timur (sesuai draf Tim 12).
  6. Gubernur segera membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di Jawa Timur dengan mengakomodir keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh.

 "Aksi demonstrasi ini juga untuk mengawal dan memastikan agar rekomendasi Tim 12 benar-benar diimplementasikan oleh Gubernur Soekarwo," ukar Jazuli.

"Selain itu juga dalam kesempatan kali ini, kami FSPMI Jawa Timur mengajak seluruh serikat pekerja/serikat buruh untuk merapatkan barisan dan bergerak bersama untuk mengawal rekomendasi Tim 12 demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi buruh dan rakyat Jawa Timur," pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait