Nasional

Aktor Utama Bail Out Illegal Bank Century Diminta Dimejahijaukan

Oleh : very - Jum'at, 27/07/2018 08:27 WIB

Demonstrasi menunut aktor utama bail out Bank Century di mejahijaukan. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah menggelar aksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, ratusan massa dari Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) kembali turun ke jalan menuntut penuntasan skandal Bank Century atau Century Gate.

Dalam orasinya, Sekretaris Jenderal HMS, Hardjuno Wiwoho mendesak lembaga antirasuah menuntaskan Bail Out Illegal Bank Century yang merugikan keuangan negara Rp. 6,7 Triliun.

“Kami menagih janji Komisioner KPK menuntaskan skandal Bank Century di tahun 2018 ini. Kalau tidak maka rakyat akan marah besar,” ujar Hardjuno saat berorasi dihalaman gedung Kementerian Keuangan Kamis (26/7). 

Menurut Hardjuno, tidak alasan bagi KPK mempetieskan kasus Century Gate ini mengingat kerugian negara sangat besar. Untuk itu, KPK harus menindaklanjuti rekomendasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan agar mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono Cs menjadi tersangka. 

“Dan ingat, keputusan Angket Century pada paripurna DPR awal 2010 juga menyatakan bahwa Sri Mulyani (SMI) dan anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) harus diperiksa di muka hukum,” tegasnya.

Hardjuno menegaskan mega skandal Bail Out Illegal yang merugikan keuangan negara Rp. 6,7 Triliun tersebut tidak boleh berhenti pada  Deputi Gubernur BI yaitu Dr. Budi Mulia. Sebab, Budi Mulia bukan pelaku utama.

“Ini soal pendalaman kasus Bail Out Illegal Bank Century tahun 2008-2009 Rp. 6,7 Triliun. Jadi merger Bank Century itu sebenarnya berasal dari penggabungan 3 bank. Yaitu Bank CIC milik Robert Tantular dengan Bank Picco dan Bank Danpac (dua bank terakhir itu diakuisisi oleh Robert Tantular) dengan nilai USD 100 juta yang copy datanya lengkap HMS terima langsung dari mantan Managing Director Bank CIC, Rudy Santosa,” sebutnya.

Seharusnya tegas Hardjuno, Sri Mulyani dan Boediono yang bertindak sebagai Eksekutor Bail Out Illegal yang kala itu menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua KSSK ikut bertanggungjawab secara hukum.

“Jadi, sangatlah tidak masuk akal sehat jika yang dijebloskan menjadi tumbalnya Budi Mulia, yang hari-hari ini harus meratapi nasib sendirian dibalik jeruji besi, padahal yang bersangkutan bukan pelaku utama. Sementara aktor intelektualnya Sri Mulyani dan Boediono malah dipromosikan menjadi Wapres RI dan di era pemerintahan Jokowi-JK, Sri Mulyani malah diberi kepercayaan lagi sebagai Menkeu RI,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro mengemukakan bahwa kejahatan korupsi sistemik BLBI Gate diikuti Century Gate merupakan extra ordinary crime dan para pelakunya harus dikenakan hukuman maksimal seberat-beratnya.

“Yang jelas Sri Mulyani harus dimeja hijaukan karena yang bersangkutan adalah aktor utama pembobol kas negara Rp. 6,7 Triliun untuk Bail Out Illegal Bank Century (Bank pencuri milik Robert Tantular yang tahun 2008 berdasarkan Keputusan Pansus Angket Century Gate Opsi C yang telah disahkan Sidang Paripurna DPR RI pada tahun 2010 awal yang lalu adalah keputusan sah DPR RI yang harus ditindak lanjuti penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung),” tegasnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK memutuskan untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan KPK mendengar dan membahas paparan tim penyidik dan penuntut umum terkait skandal Bank Century pada Senin (14/5).

“Setelah proses pembahasan itu diputuskan bahwa penanganan Century harus diteruskan,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Very)

 

Artikel Terkait