Nasional

Kemendagri: Jika Ada ASN yang Tidak Berikan Layanan Publik, Akan Diberikan Sanksi

Oleh : hendro - Rabu, 01/08/2018 16:40 WIB

Sekretaris Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal

Jakarta, INDONEWS.ID - Adanya kabar penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan dan 56 kelurahan di Kota Bekasi, Jawa Barat  sebagai bentuk protes terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Ruddy Ganda Kusumah pada Jumat (27/7/2018 lalu, membuat Kemendagri turun tangan .

Sekretaris Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan langsung dan tidak ditemukan ada penghentian pelayanan publik.

“Kami telah melakukan sidak selama dua hari, tanggal 30-31 Juli. Pada hari pertama kami tim terpadu sidak ke Kecamatan Bekasi Barat, lalu ke Kelurahan Bintara Jaya dan Kelurahan Kranji. Tim bertemu dengan lurah beserta jajarannya, dan hasilnya pelayanan publik berjalan lancar dan normal," kata Akmal dalam konfrensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Menurut Akmal,  aparatur sipil negara (ASN) di ketiga kantor itu hadir dan memberikan pelayanan publik sebagaimana mestinya.

Kemudian juga dibuktikan dengan kehadiran seluruh pejabat dan staf, sesuai dengan daftar hadir ASN dan dokumen daftar registrasi pelaksanaan yang dilaksanakan oleh ketiga kantor tersebut, termasuk pada tanggal 27 Juli 2018.

Pada hari kedua, tim kembali melakukan peninjaun dan pertemun dengan Pj Wali Kota Bekasi bersama jajarannya.

"Namun menurut Pj Wali Kota, pada tanggal 27 Juli tersebut adanya kendala dikarenakan perbaikan sistem," ungkap Akmal.

Kendati demikian, Akmal menegaskan, jika terbukti ada ASN yang tidak masuk kerja dan tidak memberikan layanan publik, maka akan dijatuhi sanksi sesui aturan yang berlaku.

Artikel Terkait