Nasional

PNPB : Masa Darurat Gempa Lombon - Bali Hingga 11 Agustus

Oleh : luska - Senin, 06/08/2018 16:38 WIB

Data peta daerah terdampak gempa Lombok dari BNPB.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, pemerintah menetapkan masa darurat gempa guncang Pulau Lombok hingga Bali hingga 11 Agustus 2018.

"Masa tanggap darurat ini adalah perpanjangan dari penanganan dampak gempa 6,4 skala Richter yang terjadi pada tanggal 29 Agustus lalu," kata Sutopo di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (6/8/2018).

Dikatakan Sutopo masa tanggap darurat ini bisa diperpanjang melihat kerusakan yang ada saat ini. Hal ini berdasarkan evaluasi penanganan yang ada di lapangan untuk memenuhi kebutuhan.

Menurutnya, saat ini para korban gempa Lombok membutuhkan  tenaga medis, obat-obatan, serta makanan khususnya makanan cepat saji dan makanan balita.

"Kita membutuhkan banyak sekali, karena ribuan masyarakat masih berada di pengungsian dan tersebar di beberapa tempat, baik tenda pengungsian yang bersama-sama di lapangan, dan tenda untuk keluarga," ucapnya.

Sebagian warga pengungsi, kata Sutopo, tidak mau mengisi tenda pengungsian di lapangan. Mereka tetap mengungsi di halaman rumahnya meskipun kondisi rumahnya hancur karena merasa nyaman masyarakat dan bisa mengawasi harta milik mereka yang berada di rumah tersebut.

Selain itu, seluruh sekolah di Provinsi NTB diliburkan karena dikhawatirkan akan terjadi gempa susulan yang mengakibatkan bangunan roboh dan menimbulkan korban bagi anak-anak sekolah.(Lka)

Artikel Terkait