Nasional

KPK Periksa Dirut PLN Soal Dugaan Suap PLTU Riau-1

Oleh : luska - Selasa, 07/08/2018 14:26 WIB

Dirut PLN penuhi panggilan KPK.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Utama PLN Sofyan Basir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa kedua kalinya terkait kasus suap PLTU Riau 1 yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih.

Sofyan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka tersangka pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.

Rencananya, Sofyan Basir akan ditelisik peran dan pengetahuannya terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Iya (diperiksa untuk Kotjo)," katanya saat di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Namun ketika ditanya lebih lanjut Direktur PLN ini enggan menjawab dengan dalih terburu buru.

" nanti saja ya, ini buru buru," imbuhnya.

Sebelumnya Ketidakhadiran Dirut PLN ini, lantaran ada tugas lain. Surat keterangan tidak dapat hadir Dirut PLN tersebut diserahkan melalui surat yang dikirimkan Sofyan ke epada KPK.

Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih diduga menerima suap Rp4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau 1.

Pasalnya, PT. PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT PJB untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1.

KPK mencium ‎ada peran Eni Saragih dan Idrus Marham, serta Bos PT PLN Sofyan Basir, sampai akhirnya Blackgold masuk konsorsium proyek ini.

Eni Saragih sendiri mengakui peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51 persen asset, sehingga PJB bisa menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau 1. Pasalnya, PT. PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT PJB untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1. (Lka)

Artikel Terkait