Daerah

Peserta SMN Dapat Pengetahuan Jurnalistik

Oleh : very - Rabu, 08/08/2018 08:15 WIB

Siswa Mengenal Nusantara mendapat pelatihan Jurnalistik. (Foto: Ist)

Manado, INDONEWS.ID - Perum Lembaga Kantor Berita Antara membekali pengetahuan jurnalistik peserta program siswa mengenal nusantara (SMN) dalam kegiatan BUMN hadir untuk negeri (BUHN) 2018. 

"Pembekalan diberikan dalam bentuk pemberian pelatihan mulai dari mencari dan menulis berita, foto jurnalistik dan cara membuat vlog," kata Pemateri wartawan Antara Karel Polakitan, di Manado, Senin, seperti dikutip Antara

Dia mengatakan, para siswa yang berasal dari 15 kabupaten kota di Sulawesi Utara, berjumlah 23 orang diberikan pemahaman dasar tentang apa itu perbedaan berita biasa dan jurnalistik. 

"Bagaimana merubah informasi menjadi sebuah berita yang layak dipublikasikan dan dipercaya karena akurasinya dan dibaca ataupun ditonton oleh pembaca maupun pemirsa," katanya. 

Menurutnya, dalam penulisan sebuah berita ada tiga bagian penting, yakni judul, lead dan tubuh berita, dimana judul sebuah berita harus menarik dan menggambarkan tubuh berita secara keseluruhan, kemudian lead harus memuat keseluruhan informasi dan tubuh berita sebagai pelengkap.

Karel juga menjelaskan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat berita, tentang 5W1H serta hal-hal lain yang harus dilengkapi. 

Sementara Adwit Pramono, memberikan materi foto jurnalistik dan cara membuat vlog, menjelaskan tentang cara mengambil foto, yang harus dari sudut pandang netral, jangan tendensius. 

"Karena dalam mengambil foto jurnalistik seorang fotografer itu mewakili mata pembaca, maka harus netral, jangan sampai berpihak, supaya benar-benar bisa menjelaskan keadaan dan peristiwa," katanya. 

Sementara dalam membuat Vlog kreativitas yang diutamakan dan isi yang bermanfaat, yang dimaksimalkan dalam durasi video sepanjang tiga menit. 

Tentang Vlog, Adwit menjelaskan, juga harus memperhatikan berbagai hal, supaya tidak bermasalah ketika justru sedang membuatnya, misalnya harus izin dengan orang-orang sekitar yang hendak dijadikan sebagai salah satu objek, supaya tidak salah. 

Salah seorang peserta, bernama Kezia Tantri menyatakan, tentang aturan dalam UU pers nomor 40 mengenai hak jawab, apakah ada sanksi bagi wartawan yang membuat berita sepihak atau tidak. (Very)

Artikel Terkait