Nasional

KPK Terus Telisik Aliran Dana RAPBN 2018

Oleh : luska - Rabu, 08/08/2018 13:21 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah (ist)

Jakata, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan aliran dana kepada anggota komisi XI DPR lain dalam kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

"Prinsip dasarnya tentu saja kami menelusuri terkait dengan informasi lain tentang aliran dana itu," kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Ditambahkan Febri pihaknya juga mencari tahu proses penganggaran di daerah dan bagaimana hubungan komunikasi dan juga kepentingan kepentingan pihak di instansi pusat ataupun di daerah tersebut.

" Iya itu juga menjadi perhatian bagi KPK," imbuhnya.

"Pengembangan pengembangan pada pelaku-pelaku lain itu tidak tertutup kemungkinan sepanjang memang ada dukungan bukti yang kuat di sana. Ini sama seperti kasus lain saya kira yang ditangani oleh KPK," tegasnya.

Sebelumnya diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sekitar Rp1,4 miliar dari rumah salah satu pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam penyidikan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

KPK mendapati sejumlah uang dolar, KPK juga mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah.

"Terkait dengan uang yang ditemukan dan kemudian disita di rumah salah satu pengurus PPP tersebut kami mendalami relasi dan keterkaitannya dengan proses pengurusan anggaran ini ataupun keterkaitannya dengan tersangka YP (Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan)," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Sedangkan dari rumah dinas salah satu staf khusus anggota Komisi XI fraksi PAN, penyidik juga menyita sebuah mobil toyota camry. Diduga mobil tersebut masih terkait dengan kasus mafia anggaran daerah ini.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis (26/7) pekan lalu telah menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus ini, yakni Apartemen di Kalibata City yang dihuni oleh tenaga ahli dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, dan juga rumah pengurus PPP.

Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan status tersangka pada empat orang. Mereka yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue), dan Ahmad Ghiast (swasta).

Sebelum mengungkap kasus ini, penyidik sudah melakukan penyelidikan sejak Desember 2017. Terkait konstruksi perkara, diduga penerimaan Rp500 juta yakni Rp400 juta pada Amin Santono dan Rp100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghias merupakan bagian dari tujuh persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp1,7 miliar.

Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp21,8 miliar.

Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono. (Lka)

Artikel Terkait