Jakarta, INDONEWS.ID - Sebagai salah satu syarat maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), seorang kontestan harus mengajukan surat tidak sedang dalam kondisi pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu yang dilakukan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bagian Niaga, Jamaluddin Samosir, sampai kini ada 3 orang yang mengajukan itu. Di antaranya Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Sandiaga Uno.
"Pak Prabowo, Pak Jokowi, dan Pak Sandiaga Uno (yang sudah ajukan)," kata Jamaluddin di Jakarta, Kamis (9/8/2018) siang.
Jokowi dan Prabowo memang sudah dipastikan akan mencalonkan diri sebagai capres. Sementara pendamping mereka belum jelas atau masih dirahasiakan masing-masing parpol koalisi.
Sandiaga sendiri digadang-gadang akan menjadi cawapres untuk Prabowo. Hanya saja Sandiaga masih tertutup soal itu. (Hdr)