Politik

Mahfud MD Urus Surat Syarat Cawapres di PN Sleman

Oleh : budisanten - Kamis, 09/08/2018 15:40 WIB

Secara diam-diam, Prof Dr Mahfud MD SH, SU sudah mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana di Pengadilan Negeri Sleman untuk menjadi pejabat negara. (foto:dok)

Yogyakarta, INDONEWS.ID - Diam-diam, Mahfud MD ternyata telah mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Surat itu akan dipakai untuk persyaratan pencalonan Cawapres atau pejabat negara.

"Ya, atas nama Prof Dr Mahfud MD SH, SU yang mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana pada 8 Agustus 2018 kemarin," kata Humas PN Sleman, Ali Sobirin kepada wartawan di PN Sleman, Kamis (9/8/2018).

Biasanya, SKTP dibuat oleh seseorang, terlebih tokoh politik, untuk memenuhi persyaratan pencalonan pejabat negara, termasuk Calon Presiden (Capres) maupun Calon Wakil Presiden (Cawapres). 

Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang dikeluarkan PN Sleman tersebut bernomor surat 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn.

Isi surat itu menerangkan bahwa Mahfud MD tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara.

Semua itu berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan hingga saat dikeluarkan keterangan.

 Berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Surat permohonan masuk, diajukan, dicek di register perkara pidana, yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana, kemudian surat ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua PN Sleman, Erma Suharti," jelasnya.

"Berdasarkan keterangan pemohon, surat keterangan ini diajukan dan dimohonkan untuk dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara. Surat sudah dikeluarkan tanggal 8 Agustus dan diambil saat itu juga," ungkapnya. (ato)

Artikel Terkait