Politik

Sesuai Kesepakatan, Pengganti Sandiaga Uno Adalah Kader PKS

Oleh : hendro - Jum'at, 10/08/2018 19:54 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah ditinggal Sandiaga Uno yang kini maju dalam Pilpres 2019 berpasangan dengan Prabowo Subianto,  kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang kosong akan diisi oleh kader PKS.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, pengganti jabatan Wakil gubernur sesuai dengan kesepakatan adalah partai PKS.

"Calon wakil gubernurnya pengganti Pak Sandiaga itu, sesuai kesepakatan dari partai-partai pengusung itu adalah kader PKS," kata Fadli Zon di Jakarta Selatan, Jumat (10/8/2018) sore.

Fadli menjelaskan, mekanisme pergantian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32/2004 mengenai Pemda.

Dalam UU tersebut dijelaskan, pengganti posisi kepala daerah yang kosong adalah dari partai-partai pengusung pada pilkada.

Sementara partai-partai pengusung Sandiaga Uno dan Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta 2017 adalah Gerindra dan PKS.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerima surat pengunduran diri Sandiaga dari jabatan Wagub  DKI, Jumat pagi.
Sandiaga juga sudah mendaftarkan diri bersama Prabowo ke KPU sebagai peserta Pilpres 2019. (Hdr)

Artikel Terkait