Hanura Kubu Daryatmo Somasi Menkumham, Ketua DPR, KPU dan Bawaslu

Oleh : hendro - Senin, 13/08/2018 22:45 WIB

Waketum partai Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman SH saat memberikan keterangan pers


Jakarta, INDONEWS.ID - Partai Hanura kubu Daryatmo memberikan somasi kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mentaati surat yang diterbitkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Waketum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman SH, MH, dengan adanya somasi tersebut maka Menkumham harus melaksanakan penetapan dari PTUN, KPU ditegaskan untuk tidak menerima  calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura serta Bawaslu juga ditegaskan untuk tidak menerima laporan sengketa dari Partai Hanura kubu OSO.

Tidak hanya 3 instansi, tegas Adi Warman, pihaknya juga memberikan somasi kepada Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) pasalnya telah menyepakati surat reposisi pimpinan dan alat kelengkapan Fraksi Partai Hanura DPR yang menunjuk Inas Nasrullah Zubir sebagai ketua Fraksi Hanura.

"Kami somasi ketua DPR karena mengganti dan mereposisi ketua fraksi Hanura, Nurdin Tampubolon. Kita juga memberikan somasi untuk mengembalikan kepada Nurdin karena Inas yang ditunjuk sebagai ketua Fraksi itu tidak memiliki legal standing dalam pengajuannya,” jelas Adi di Gedung Slipi Tower, Jakarta, Senin (13/8/2018).

Untuk mempertegas tindakannya, Adi menjelaskan bahwa pihaknya juga mengajukan surat kepada presiden untuk meminta perlindungan hukum karena ketidakpatuhan Memkumham terhadap penetapan pengadilan agar permohonan ini dikabulkan.

Tak hanya itu, kata Adi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga diminta untuk melayangkan surat langsung kepada Menkumham untuk mematuhi peraturan tersebut.

“Telah cukup bukti bahwa Menkumham telah banyak melakukan kekeliruan, dugaan keberpihakan serta intervensi terhadap proses dan penetapan PTUN,” pungkasnya

Untuk diketahui PTUN telah menerbitkan surat surat teguran yang bernomor W2-TUN1.2453/HK.06/VIII/2018 perihal pengawasan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Di mana Menkumham diwajibkan untuk menunda pelaksanaan keputusan Nomor : M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tentang renstrukturisasi, reposisi dan revitalisasi DPP Partai Hanura yang diketuai oleh Oesman Sapta Odang (OSO). Namun hingga kini putusan itu sepertinya diabaikan sehingga menimbulkan kerugian material dipihak  kubu Daryatmo Rp. 1 trilyun lebih. (Hdr)

Artikel Terkait