Politik

Kemendagri: Pak Aher Sudah Dua Kali, Sehingga Tidak Boleh Dicalonkan Lagi

Oleh : hendro - Selasa, 14/08/2018 09:49 WIB

Kapuspen Kemendagri Bahtiar

Jakarta, INDONEWS.ID - Sepertinya kesempatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau biasa disapa Aher yang disebut-sebut akan menggantikan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta bakal kandas. Pasalnya tidak memenuhi syarat diajukan sebagai calon.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mekanisme pengisian kekosongan wakil gubernur telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Syarat-syaratnya pun tertuang di dalamnya. 

"Meskipun, hak mengusulkan ada di tangan partai pengusung yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," kata Bahtiar di Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Bahtiar menjelaskannya, dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf N menyatakan, belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota.

"Pak Aher sudah dua kali menjadi Gubernur Jawa Barat (Jabar) sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf N UU Nomor 10/2016," kata Bahtiar.

Diketahui, Aher sudah mengundurkan dari daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) sementara DPR. Sikap ini diambil atas perintah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Artikel Terkait