Nasional

Tahun 2019 Gaji PNS dan Pensiunan Naik 5 Persen

Oleh : very - Kamis, 16/08/2018 16:30 WIB

Presiden Jokowi. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo membawa kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pidato penyampaian nota keuangan RAPBN 2019. Tahun depan, pemerintah akan kembali menaikkan gaji para ASN. Tidak hanya para ASN, pemerintah juga menaikkan uang yang diterima pensiunan PNS.

"Melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen. Diberikan kepada pensiunan PNS," ujar Presiden Jokowi di Gedung DPR, Kamis (16/8).

Ini dilakukan sejalan dengan komitmen pemerintah Jokowi -JK untuk terus melakukan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di 86 kementerian/lembaga. Tujuannya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah dan transparan.

"Disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," ujar Presiden.

Konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok. (Very)

Artikel Terkait