Nasional

Peringati HUT RI, Ratusan Ribu Narapidana Dapat Remisi Umum

Oleh : hendro - Kamis, 16/08/2018 19:59 WIB

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah memberikan reward kepada 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (17/8/2018) besok. 

Mereka dianugerahi Remisi Umum (RU) atau pemotongan masa pidana sebanyak 1-3 bulan dan 2.220 di antaranya langsung menghirup udara kebebasan. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Demikian dikatakan  Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Kamis(16/8/2018).

Utami menjelaskan dari 102.976 narapidana yang dapat RU II, sebanyak 2.200 langsung bebas, sedangkan 100.776 narapidana yang mendapatkan RU I masih harus menjalani sisa pidananya.

Lebih lanjut Utami mengatakan, remisi bukan sekedar pemberian hadian, namun momentum untuk mengembalikan marwah Pemasyarakatan dimana dibutuhkan bukan hanya peran strategis dan integritas narapidana dan petugas pemasyarakan, tetapi juga masyarakat bahwa menegakkan aturan adalah wajib, sejalan dengan nafas nawacita yang bernafas revolusi mental.

Lebih jauh Utami menjelaskan, revitalisasi Pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses Pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya pemulihan dan menurunnya angka residivis.

Utami mengatakan, RU tahun ini juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar 118 miliar, yakni biaya makan per-orang per-hari sebesar rata-rata 14.700 dikalikan 8.091.870, yakni hari yang dihemat karena remisi.

Dari 100.776 narapidana yang menerima RU I, 25.084 orang menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang menerima remisi 2 bulan, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan, 14.170 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 7.691, dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan.

Sedangkan dari 2.200 narapidana yang menerima RU II, 720 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, 382 orang menerima remisi 2 bulan, 383 orang menerima remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan, 266 orang merima remisi 5 bulan, dan 37 orang menerima remisi 6 bulan.

Hingga saat ini, kata Utami, jumlah warga binaan yang menghuni 522 Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.452 terdiri dari narapidana berjumlah 177.691 orang dan tahanan sebanyak 72.761 orang, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 124.696 orang.

"Dalam pemberian remisi ini dapat mengurangi daya tampung karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara," ucap Utami. (Hdr)

Artikel Terkait