Nasional

Paku Alam X dan Ketua Pengadilan Negeri Wates Akan Dilaporlan ke KPK

Oleh : very - Kamis, 23/08/2018 13:37 WIB

Petrus Selestinus, Koordinator PAP-KPK dan advokat Peradi. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Ahli waris tanah Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA), Suwarsi dan adik-adiknya melalui Kuasa Hukumnya Petrus Selestinus, SH dan Bambang Hadi Supriyanto, SH, melaporkan Koes Siti Marlia dkk. ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (21/8). Koes Siti Marlia dkk. dianggap telah bersekongkol dengan Paku Alam X mengklaim sebagai yang berhak atas ganti rugi lahan untuk pembangunan Bandara NYIA, yang diduga menggunakan data palsu, dengan cara menggelapkan asal-usul ahli waris dam pemilikan tanah yang sebenarnya.

"Koes Siti Marlia dkk dan Pali Alam.X yang mengaku-ngaku sebagai pemilik yang berhak menerima uang ganti rugi itu, padahal dia bukan pemilik tanah," kata kuasa hukum Suwarsi dkk. Petrus Selestinus dan Bambang Hadi Supriyanto usai membuat laporan di Bareskrim Polri. 

Menurut Petrus Selestinus, Advokat yang juga Koordinator TPDI itu, bahwa uang ganti rugi sebesar Rp 700 miliar sebagai ganti rugi atas pembebasan lahan itu dikonsinyasi oleh pihak Angkasa Pura di Pengadilan Negeri Wates, karena adanya sengketa pemilikan tanah antara Suwarsi dkk. melawan Paku Alam X (Wakil Gub. Yogyakarta) dan PT. Angkasa Pura di Pengadilan Negeri Yogyakarta (saat ini sedang dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta). Namun yang mengherankan adalah,  pada saat perkara pemilikan tanah masih berlangsung di Pengadilan, uang Ganti Rugi sebesar Rp. 701 Miliar yang dikonsinyasi oleh Perum Angkasa Pura di PN Wates, oleh Ketua PN Wates uang konsinyasi sebesar Rp 701 miliar itu ternyata sudah dicairkan dan diserahkan ke Paku Alam X, pada tanggal 5 Juni 2018, padahal sengketa pemilikan masih berlangsung.

"Akibat sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris dari Pembayun Waluyo yaitu Ibu Suwarsih dkk," melawan Paku Alam X dan Angkasa Pura, maka uang konsinyasi itu sejarusnya tidak boleh dicairkan oleh siapapun, kecuali atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wates uang itu dicairkan karena sengketa sudah berakhir dan Putusan Pengadilan dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan pihak yang berhak.  

Karena itu, Petrus Selestinus, yang juga Koordinator TPDI, menyatakan akan membongkar konspirasi jahat antara Ketua Pengadilan Negeri Wates, Paku Alam X dan Pimpinan Angkasa Pura, karena tidak sabar menunggu putusan Pengadilan  berkekuatan hukum tetap dan tidak menghargai proses hukum dam tidak menghormati Peraturan Presiden. Mereka dengan serta merta sudah mencairkan dan membagi-bahi uang dan menyerahkan kepada yang tidak berhak.

Petrus Selestinus menyayangkan sikap Ketua Pengadilan Negeri Wates,  karena telah mencairkan uang konsinyasi secara prematur, melanggar hukum dan di luar wewenang Ketua Pengadilan Negeri Wates dan meminta agar Ketua Mahkamah Agung memecat Ketua PN. Wates.

Selain itu Petrus Selestinus, meminta agar Paku Alam X, Angkasa Pura dan Ketua PN. Wates segera mengembalikan uang Rp. 701 miliar tersebut ke dalam Rekening Bendahara Pengadilan Negeri Wates, dalam status konsinyasi dalam waktu 7 x 24 jam. Jika tidak maka maka akan diperkarakan termasuk dilaporkan ke KPK dan instansi Penegak Hukum lainnya. 

"Dalam perjalanan perkara kepemilikan tanah untuk Bandara NYIA, terdapat upaya berbagai pihak dengan berbagai cara termasuk  memalsukan identitas, yang diduga sebagai upaya untuk menggelapkan asal-usul ahli waris yang sebenarnya. Di samping itu juga mereka telah menebar fitnah terhadap ahli waris Pembayun Waluyo yaitu Ibu Suwarsih dan kawan-kawan," pungkas Petrus. (Very)

Artikel Terkait