Politik

KPK Tanya Rommy Soal Tugas Pokok Puji Sujartono

Oleh : luska - Kamis, 23/08/2018 21:40 WIB

Ilustrasi gedung KPK (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Umum PPP M Romahurmuziy mengatakan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan soal keseharian Puji Suhartono selama bertugas salah satu fungsionaris Partai berlambang Kabah tersebut.

Selain itu, lanjut Romi, dirinya juga ditanya tentang tugas pokok dari Wakil Bendum PPP Puji Suhartono.

"Saya hadir untuk memberi keterangan. Tentu saya ditanya soal tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan, diklarifikasi juga yang menjadi keseharian yang bersangkutan di partai. Kemudian terkait apakah memang ada hal di luar perintah keorganisasian partai yang pernah disampaikan atau memang menjadi inisiatif pribadi yang bersangkutan," papar Rommy di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta selatan, Kamis (23/8/2018).

Dalam pemeriksaan, Penyidik KPK, mencecar Rommy 16 pertanyaan yakni 6 pertanyaan soal pribadi Rommy dan 10 pertanyaan tentang Puji Suhartono.

Sebagai infomasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sekitar Rp1,4 miliar dari rumah salah satu pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam penyidikan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

KPK mendapati sejumlah uang dolar, KPK juga mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah.

"Terkait dengan uang yang ditemukan dan kemudian disita di rumah salah satu pengurus PPP tersebut kami mendalami relasi dan keterkaitannya dengan proses pengurusan anggaran ini ataupun keterkaitannya dengan tersangka YP (Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan)," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Sedangkan dari rumah dinas salah satu staf khusus anggota Komisi XI fraksi PAN, penyidik juga menyita sebuah mobil toyota camry. Diduga mobil tersebut masih terkait dengan kasus mafia anggaran daerah ini.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis (26/7) pekan lalu telah menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus ini, yakni Apartemen di Kalibata City yang dihuni oleh tenaga ahli dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, dan juga rumah pengurus PPP.

Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan status tersangka pada empat orang. Mereka yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue), dan Ahmad Ghiast (swasta).

Sebelum mengungkap kasus ini, penyidik sudah melakukan penyelidikan sejak Desember 2017. Terkait konstruksi perkara, diduga penerimaan Rp500 juta yakni Rp400 juta pada Amin Santono dan Rp100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghias merupakan bagian dari tujuh persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp1,7 miliar.

Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp21,8 miliar.

Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono.

Untuk kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo (eks pejabat Kemenkeu), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang. (Lka)

Artikel Terkait