Politik

Projo Minta Bawaslu Tidak Buru-Buru Hentikan Dugaan Mahar Sandiaga Uno

Oleh : very - Sabtu, 25/08/2018 12:20 WIB

Cawapres Sandiaga Uno. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mahar politik atau imbalan uang yang diduga diberikan oleh Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam proses penentuan calon wakil presiden dari koalisi Gerindra, seperti yang dituduhkan oleh Andi Arief adalah pelanggaran serius terhadap demokrasi. 

"Karena itu, kami meminta Bawaslu agar tidak buru-buru menghentikan pengusutan kasus mahar politik dan tidak hanya berfokus pada keterangan Andi Arief semata-mata,” ujar Ketua Bidang Hukum DPP PROJO, Silas Dutu, di Jakarta, Sabtu (25/8/2018).

Untuk itu, PROJO mendesak Bawaslu agar segera memanggil dan meminta keterangan dari orang-orang yang diduga mengetahui atau melihat atau yang memberikan informasi mahar politik itu baik langsung maupun tidak langsung termasuk Fadli Zon.

“Segera memanggil Sandiaga Uno sebagai terlapor untuk mengkonfirmasi keterangannya terkait logistik dan sumbangan kampanye kepada parpol,” ujarnya.

Silas mengatakan, mahar politik atau imbalan dalam Pilpres tidak hanya mengkhianati kedaulatan rakyat, tetapi menunjukkan ada sikap tamak dan mental koruptif bawaan dari terduga pelaku yang mencoba memanfaatkan segala cara termasuk harta kekayaan untuk berkuasa.

Tuduhan Andi Arief adalah tuduhan serius apalagi tuduhan itu ditujukkan kepada Sandiaga Uno yang memiliki harta berlimpah mencapai lebih dari Rp. 5. Dengan harta kekayaan sebesar itu dan sebagai seorang politisi yang haus kekuasaan, Sandiaga Uno bisa saja memanfaatkannya untuk memperoleh apa saja yang dia mau, apalagi untuk berkuasa di level politik tertinggi di negara ini.

“Oleh karena itu, tuduhan itu menjadi question mark dan ujian mental bagi penyelenggaran pemilu, terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bekerja dengan serius dan jujur untuk mengusut tuduhan mahar tersebut,” ujarnya. 

UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas melarang adanya mahar politik atau imbalan sebagaimana disebutkan Pasal 228 Ayat (1) yang menyatakan "Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun dalam proaes pencalonan Presiden dan Wakil Presiden".

“UU Pemilu juga menyatakan ada konsekuensi yang sangat berat jika partai politik terbukti menerima mahar politik seperti disebutkan dalam Pasal 228 Ayat (2) yaitu Partai Politik yang terbukti menerima imbalan, dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait