Nasional

Ini Penjelasan Kemensos Terkait Belum Ditetapkan Lombok Jadi Bencana Sosial

Oleh : hendro - Sabtu, 25/08/2018 15:30 WIB

Ilustrasi bantuan korban bencana Lombok(istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah menunggu beberapa lama menunggu penjelasan terkait belum ditetapkan gempa Lombok  menjadi bencana  nasional, akhirnya Kementerian Sosial mengungkapkan  alasan terkait persoalan tersebut.

Menurut Direktur Perlindungan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat, alasan pemerintah pusat belum menetapkan gempa Lombok menjadi bencana nasional karena Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai mampu menangani pasca bencana.

"Status bencana memang bencana daerah karena setelah berkoodinasi dengan pemeritah pusat, dan provinsi atau kabupaten, pemerintah provinsi dipandang mampu menangani pasca bencana," ujar Harry dalam sebuah diskusi bertajuk 'Lombok Status Bencana dan Kita' di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2018).

Meski tidak menetapkan bencana gempa Lombok, menjadi bencana nasional, Harry menjelaskan pemerintah pusat tidak melepaskan tanggung jawab. Namun pemerintah pusat tetap memberikan pendampingan.

"Sudah tentu tidak berarti pemerintah pusat melepas apa yang dilakukan oleh Pemprov tetap kami melakukan pendampingan kepada Pemprov agar berbagai upaya yang dilakukan itu nampak ada sinergi yang kuat antara pusat provinsi dan kabupaten kota," tutup Harry. (Hdr)

Artikel Terkait