Politik

Polemik Pemberian Tiket Asian Games 2018 Gratis

Oleh : luska - Kamis, 30/08/2018 16:01 WIB

Tiket penutupan Asian Games 2018. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) memiliki pendapat yang berseberangan dengan KPK soal dugaan pejabat meminta tiket Asian Games 2018 secara gratis. KPK menyebut pemberian tiket perlu dilaporkan ke KPK karena sebagai bentuk gratifikasi, sedangkan JK menganggap tak perlu dilaporkan.

"Nggak perlu (lapor KPK), kan ada batasannya gratifikasi, itu Rp 10 juta," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Tanggapan Wapres Kalla tersebut menanggapi adanya penjelasan dari KPK terkait informasi yang didapat oleh badan antirusuah bahwa ada pejabat yang meminta jatah tiket penutupan Asian Games 2018.

Mendengar penilaian Wapres Kalla, KPK kembali menegaskan, harga tiket Asian Games di bawah Rp10 juta patut dilaporkan oleh penyelenggara negara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut,nilai Rp10 juta di Pasal 12B UU 20 Tahun 2001 bukan nilai batasan boleh atau tidak boleh gratifikasi diterima. Namun, nilai Rp10 juta tersebut terkait teknis pembuktian di persidangan.

Hal tersebut dikatakan Febry kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).

Menurutnya, jika gratifikasi yang diterima lebih besar dari Rp10 juta maka diterapkan pembuktian terbalik, namun jika gratifikasi di bawah Rp10 juta bisa dilakukan dengan metode pembuktian biasa.

"KPK saat ini lebih mengemukakan aspek pencegahannya. Karena itulah KPK mengimbau pihak-pihak yang menerima agar melaporkan pada KPK. Jika ada niat baik dan kesadaran melapor, maka tidak perlu ada sanksi administratif ataupun pidana," tutupnya. (Lka)

Artikel Terkait