Politik

Soal Sandi, Bawaslu: Tidak Ditemukan Mahar Politik

Oleh : hendro - Jum'at, 31/08/2018 12:30 WIB

Ketua Bawaslu  Abhan

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah menggelar rapat pleno seluruh komisioner, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, laporan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) atas dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Menurut Ketua Bawaslu  Abhan, dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi pemanggilan.

Sehingga, kata Angan, ketidak hadiaran Andi Arief dalam memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno tidak mendapatkan kejelasan.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Abhan melalui keterangan tertulis, Jumat (31/8/2018).

Lebih jauh Abhan menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dua saksi, Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan tersebut.

Berdasarkan hal itu, Abhan menerangkan bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa secara langsung. Melainkan hanya mendengar dari keterangan pihak lain dalam hal ini Andi Arief.

Sementara Bawaslu telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada Andi Arief sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. "Hanya saja yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan itu," ujar Abhan.

Untuk itu maka Bawaslu menyatakan tidak menemukan adanya dugaan mahar politik sebagaimana yang dilaporkan.(hdr)

Artikel Terkait