Nasional

Menko PMK Pimpin Rakor Rehabilitasi dan Reskontruksi Pasca Gempa NTB

Oleh : hendro - Jum'at, 31/08/2018 19:59 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani memimpin rapat tingkat menteri (RTM) terkait tindak lanjut Inpres Nomor 5 Tahun 2018 mengenai percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi Lombok.

Jakarta,INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani memimpin rapat tingkat menteri (RTM) terkait tindak lanjut Inpres Nomor 5 Tahun 2018 mengenai percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Menko PMK, bencana gempa bumi yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memakan korban 563 orang meninggal, 2.165 luka berat, dan 417.529 orang mengugsi. Sementara sekitar 1.308 sekolah,  434 madrasah/Ponpes, 78.765 unit rumah, 18 jembatan, 3 rumah sakit, 30 Puskesma, 789 rumah ibadah, dan 146 unit perkantoran mengalami kerusakan, ditaksir total kerugian mencapai Rp8,3 triliuan.

“Wilayah yang terpapar gempa di NTB adalah Kota Matara, Kabupaten Lompok Timur, Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa, dan Sumbawa Besar,” tambah Menko PMK di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
 
Gempa yang terjadi di NTB pada akhir Juli, Menurut Menko PMK, telah berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi,  budaya, dan  masyarakat NTB. Pemerintah, baik pusat dan daerah juga telah melakasanakan kegiatan tanggap darurat. Bahkan seluruh komponen bangsa mulai dari BNPB, TNI, Polri dan masyaraka telah memberikan bantuan yang optimal. 

Menko PMK, juga menegaskan bahwa upaya percepatan pemulihan NTB pasca gempa menjadi fokus utama pemerintah. Ditambahkan Menko PMK, pasca dikeluarkannya Inpres Nomor 5 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Lombok, 4 Menko akan melakukan tahapan-tahapan tindak lanjut pemulihan bencana di Nusa Tenggara Barat sesuai bidangnya.

“INPRES No 5/2018 menugaskan kepada 4 Menko, 15 Menteri, Polri, TNI, Kejaksaan, 3 Lembaga serta 6 Pemda untuk melaksanakan percepatan rehab-rekon di NTB. Amanat INPRES adalah pembangunan prasarana dan sarana dasar untuk mendukung berfungsinya kembali aktifitas pendidikan, kesehatan, agama dan fasilitas penunjang perekonomian paling lambat akhir Desember 2018 dan prasarana lain paling lambat 2019,”terang Menko PMK. 

Menko PMK juga mengingatkan bahwa hingga saat ini gempa bumi susulan masih terjadi di NTB sehingga tetap diperlukan kesiap siagaan dalam penanggulangannya serta kewaspadaan masyarakat. 

Secara umum Program Penanggulangan Dampak Bencana Gempa Bumi di NTB ke depan meliputi: Pertama, Pemenuhan kebutuhan dasar, antara lain pemberian bansos jaminan hidup Rp 300.000/orang/bulan selama 3 bulan. Kedua, percepatan pembersihan puing. Ketiga, Percepatan pembangunan rumah penduduk swakelola.

Keempat, Percepatan pembangunan fasilitas umum. Kelima, Rehab-rekon rumah rumah penduduk yang dilaksanakan secara swakelola dengan bantuan Rp 50 juta/rumah akan dimulai pada awal september 2018 dan Rehab-rekon fasilitas umun juga akan dimulai awal september 2018. (Hdr)

 

 

Artikel Terkait