Politik

Roy Suryo Bantah Ambil Aset Kemenpora

Oleh : very - Rabu, 05/09/2018 09:52 WIB

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Roy Suryo (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Surat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Roy Suryo beredar luas di media sosial. Roy dianggap belum mengembalikan 3.226 unit barang ketika menjabat sebagai Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Roy Suryo pun membantah hal itu. Dia merasa sama sekali tak membawa unit apapun barang milik negara (BMN) atau aset Kemenpora. 

“Padahal tidak sama sekali dan saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah,” ujar Roy dalam keterangannya, Rabu (5/9). 

Dia mengatakan bahwa ada pihak yang sengaja ingin menjatuhkan dirinya di tahun politik melalui fitnah semacam ini.

“Untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini,” jelasnya. 

Sebelumnya, di surat resmi Kemenpora tertanggal 1 Mei 2017 disebutkan, Roy belum mengembalikan sebanyak 3.226 unit barang aset Kemenpora. Tak ada penjelasan rinci barang-barang apa saja yang masih dibawa Roy.

Di surat itu, Kemenpora meminta barang yang dibawa Roy segera dikembalikan dalam rangka pelaksanaan inventarisasi dan akuntabilitas pengelolaan barang di Kemenpora agar dapat dipertanggungjawabkan.

Roy Suryo disebut belum mengembalikan sejumlah barang milik negara yang dikelola Kemenpora, meski dirinya telah lama tak lagi menjabat sebagai menteri institusi tersebut.

Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto membenarkan Surat bernomor 523/SET.BII/V/2018 tersebut diterbitkan lembaganya.

Dirinya mengatakan, akan terus meminta kepada Roy Suryo sampai barang-barang inventaris tersebut dikembalikan.

"Ya secepatnya agar segera dikembalikan," kata Gatot.

 

Dari Matras Hingga Lensa

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, Roy Suryo harus mengembalikan barang-barang inventaris milik negara tersebut karena bisa menjadi persoalan hukum.

Kata Gatot, penerbitan surat itu sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan  ada 3.226 unit barang milik negara di Roy Suryo belum dikembalikan.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, sejumlah barang yang belum dikembalikan tersebut ialah peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200.

Ada juga lensa Accam Lens NKN afs 200-400 senilai Rp 80,8 juta, matras senilai Rp 4 juta, serta pompa air seharga Rp 20 juta.

Selanjutnya, karpet impor Turki senilai Rp 69,4 juta, kamera digital Nikon D3X seharga Rp 65,3 juta, dan komponen alat pemancar seharga Rp 106,8 juta.

Namun, Gatot tak membenarkan tapi juga tak menyalahkan, terkait rincian barang tersebut.

"Prinsipnya barang yang pembeliannya dibiayai oleh APBN, rincian secara etis saya tidak akan mungkin mengatakan kepada publik,” pungkas Gatot. (Very)

 

Artikel Terkait