Bisnis

Ini 500 Barang Impor yang Dinaikan Pajaknya

Oleh : hendro - Rabu, 05/09/2018 15:20 WIB

Ilustrasi barang impor (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menyikapi kenaikan dolar AS terhadap Rupiah, sore ini Pemerintah melalui Kemenkeu akan mengumumkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 menjadi 10 persen terhadap 500 barang konsumsi yang diimpor pada sore ini (Rabu, 5/9/2018).

"Berkenaan dengan akan diselenggarakannya Konferensi Pers Perihal PMK Kenaikan PPh Impor 10 persen yang rencananya akan dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian, dengan ini kami mengundang Saudara untuk hadir dan meliput acara dimaksud," kata Menkue Sri Mulyani di Jakarta, Rabu( 5/9/2018).

Saat ini, Sri menjelaskan, besaransal 22 yang dikenakan terkait dengan kegiatan impor barang konsumsi adalah 7,5 persen dan 10 persen.

Adapun barang konsumsi impor yang sudah terkena PPh 22 sebesar 10 pesen antara lain parfum dan cairan pewangi, pakaian selam, peti, koper, dan sejenis tas dengan permukaan luar dari kulit, karpet dan penutup lantai dari bahan wol atau bulu hewan halus, beberapa jenis alas kaki khusus, seperti alas kaki olah raga dan bot pengendara. 

Selain itu , tambaha Menkue, bak cuci, wastafel, bak mandi, bejana kloset dari porselin/keramik cina, patung dan barang keramik ornamental lainnya dari porselin/keramik cina, mesin pengatur suhu udara dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kilowatt, mesin cuci tipe rumah tangga dengan kapasitas linen kering melebihi 10 kg, pemanas air instan, microwave, dan dispenser air, yacht dan kendaraan air lainnya untuk olah raga atau pelesir, kamera fotografi serta arloji dengan bahan logam mulia hanya dengan display mekanis.

Sementara untuk barang konsumsi impor yang sudah terkena PPh 22 sebesar 7,5 persen antara lain perangkat makan, dapur, dan peralatan rumah tangga dari plastik, kayu, atau porselin/keramik cina, peti, koper, dan sejenis tas dengan permukaan luar dari plastik atau bahan tekstil, karpet atau penutup lainnya dari bahan nilon, babut, kapas, atau serat jute, kemeja, blus, jas, celana panjang dari kapas, serat sintetik, wol atau bulu hewan halus, payung. 

Barang lainnya berupa perhiasan dari logam mulia dan perhiasan imitas, mesin cuci tipe rumah tangga dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg, Vacuum Cleaner, pengering rambut, setrika listrik, rice cooker, pemanggang roti, pembuat kopi/teh, mobil dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang, sepeda motor, skuter, kereta bayi dan bagiannya, kacamata pelindung sinar matahari dan korektif. 

Di samping itu, juga terdapat pengenaan PPh 22 dengan besaran khusus, yaknii 2,5 persen dari nilai impor bagi barang yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API); 7,5 persen dari nilai impor bagi barang yang tidak menggunakan API; 7,5 persen dari harga jual lelang untuk barang yang tidak dikuasai; 0,5 persen dari nilai impor menggunakan API untuk kedelai, gandum, dan tepung terigu.(hdr)

Artikel Terkait