Politik

Menkopolhukam Minta MA Keluarkan Judicial Review PKPU

Oleh : hendro - Rabu, 05/09/2018 19:17 WIB

Menko Polhukam Wiranto

Jakarta, INDONEWS.ID - Polemik terkait pencalonan anggota legislatif yang berasal dari narapidana koruptor yang melibatkan Bawaslu dan KPU, membuat Menkopolhukam turun tangan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta Mahkamah Agung (MA) untuk  segera mengeluarkan keputusan atas judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Sebab,  menurut Wiranto, keputusan MA itu dianggap solusi terhadap polemik nasib mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg). 

“Bahwa yang bisa mengatasi itu yang menyelesaikan dari pendekatan hukum adalah MA,” ujar Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Wiranto menjelaskan,  MA yang berhak menilai atau menganalisis apakah PKPU itu sah bisa dilanjutkan atau tidak. “Kita mendesak MA agar apa, agar segera membuat keputusan, walaupun MA juga mengatakan bahwa tidak bisa keputusan harus menunggu keputusan di MK,” katanya.

Wiranto menegaskan, sebenarnya MA bisa segera mengeluarkan keputusan tanpa menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, materi gugatan di MK dan di MA jelas berbeda.(hdr)

Artikel Terkait