Daerah

Berikut Keterangan MUI Serang Soal Suara Toa Azan

Oleh : luska - Kamis, 06/09/2018 11:30 WIB

Ilustrasi toa azan

Serang, INDONEWS.ID - Pengurus MUI Kota Serang mengeluarkan imbauan azan kepada setiap masjid dan perkantoran agar menggunakan toa dengan suara maksimal atau disesuaikan hingga dapat didengar di setiap waktu salat.

"Setiap masjid, musola dan atau tempat salat yang berada di wilayah hukum dan atau secara geografis berada di Kota Serang, diiimbau agar mengumandangkan azan setiap menjelang pelaksanaan salat fardu, menggunakan pengeras suara dengan volume maksimal agar terdengar oleh masyarakat di sekitar masjid dan tempat salat dimaksud" kata Sekretaris MUI Kota Serang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Kamis (6/9/2018).

MUI juga meminta agar setiap kantor pemerintahan, markas kepolisian, TNI, kantor swasta dan tempat perbelanjaan atau supermall untuk menyediakan tempat salat yang memadai. Juga diimbau untuk mengumandangkan azan menggunakan speaker dan disalurkan ke jaringan speaker ke setiap ruangan.

MUI dalam waktu dekat juga akan berkeliling ke lokasi seperti pusat perbelanjaan untuk memastikan bahwa ada kumandang azan di tempat tersebut. Termasuk di lokasi keramaian seperti terminal.

MUI juga mendesak Pemkot Serang membuat aturan soal soal perizinan penggunaan ruang publik. MUI meminta agar setiap izin harus disertai dengan adendum kesanggupan menyediakan masjid atau musala dan fasilitas azan dengan pengeras suara.

 

Artikel Terkait