Politik

Cegah Mantan Napi Koruptor Nyaleg, KPU Kirimi Surat ke Peserta Pemilu

Oleh : hendro - Kamis, 06/09/2018 18:30 WIB

Komisioner KPU, Viryan Azis

Jakarta, INDONEWS.ID - Untuk meminta komitmen terkait pakta integritas yang telah ditandatangani oleh seluruh pimpinan parpol, Komisi Pemilihan Umum berkirim surat kepada partai peserta pemilu 2019.

Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan, hal itu dilakukan  terkait bacaleg mantan narpidana korupsi kepada pimpinan partai politik. Selain itu berdasarkan hasil pertemuan tripartit, KPU berupaya melakukan pendekatan ke partai politik peserta pemilu untuk meminta menarik bacaleg yang bersetatus mantan narapidana korupsi sesuai dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani.

Viryan menjelaskan, pakta integritas yang telah ditandatangani merupakan komitmen partai politik peserta pemilu yang menyatakan tidak akan mengusulkan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba sebagai bacaleg.

"Kemarin kita sudah melakukan pertemuan tripartit. KPU hari ini mengirin surat kepada pimpinan parpol nasional. Menyampaikan temuan-temuan di lapangan, yang pada pokoknya adalah pengajuan bacaleg itu kan oleh parpol, pimpinan parpol sudah menandatangani pakta integritas," tutur Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Viryan mengaku, bacaleg yang bersatatus sebagai mantan narapidana korupsi hanya ditemukan di tingkat provinsi dan kabupatan/kota, yakni DPRD. Sedangkan untuk bacaleg tingkat pusat tidak ada.

"Kami mengapresiasi parpol tingkat pusat yang clear tidak mengajukan bacaleg di DCS yang merupakan mantan napi korupsi. Sempat ada tapi sudah ditarik," ujarnya.

Untuk itu, Viryan berharap,  pimpinan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) partai politik peserta pemilu untuk menindaklanjuti terkait bacaleg kabupaten/kota yang berstatus mantan narapidana korupsi untuk segera dicabut. (Hdr)

Artikel Terkait