Politik

Mahfud MD: Tidak Ada Unsur Makar Dalam Tagar 2019 Ganti Presiden

Oleh : hendro - Kamis, 06/09/2018 21:30 WIB

Mahfud MD

Jakarta, INDONEWS.ID  – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tidak ada unsur makar dalam gerakan #2019GantiPresiden yang saat ini banyak penolakan di daerah-daerah.

Bahkan Mahfud menjelaskan, dalam gerakan tersebut juga tidak ada pelanggaran hukum.
“Coba ada yang dengan nekat mengatakan itu makar. Dimana makarnya, makar itu kalau dalam istilah hukum itu ada di kudeta. Kudeta dilakukan oleh militer atau kalau oleh kekuatan sipil,” kata Mahfud dalam sebuah diskusi di kawasan Kebayoran Jakarta Selatan, Kamis ( 6/9/2018).

Mahfud menjelaskan, dalam pasal 104 sampai 129 kitab UU Pidana, maka,  pertama, merampas kemerdekaan presiden sampai dia tidak bisa kerja, dikurung, ditahan, itu makar namanya.

“Kedua, berkomplot merampas kemerdekaan presiden dan wapres, ketiga mengganti ideologi pancasila. itu menurut KUHP,” jelasnya.

Guru Besar Tata Negara itu menambahkan, dalam gerakan #2019GantiPresiden tidak ada unsur makar yang dimaksud dalam Undang-Undang. “Enggak ada makar. dia tidak menyandera presiden, dia juga tidak mengatakan mau mengganti Pancasila. Tapi kan dia mau ikut Pemilu,” tandasnya.

Lebih labjut Mahfud menegaskan,  pernyataannya tersebut bukan berarti dirinya pendukung salah satu pasangan calon presiden. Menurutnya, pendapatnya tersebut mengajak semua pihak agar mematuhi hukum secara benar. (Hdr)

Artikel Terkait