Politik

Polemik Pencalonan Mantan Napi Korupsi, Menunggu Penyelesaian MA

Oleh : very - Senin, 10/09/2018 09:50 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil untu Pemilu Bersih menggelar diskusi Pancalegan Mantan Napi Koruptor, di ICW, Jakarta Selatan. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pertemuan tripartit penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP menghasilkan dua kesepakatan penting. Pertama, ketiga lembaga sepakat menunggu putusan uji materi Peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif di Mahkamah Agung (MA).

Kedua, meminta partai politik untuk tetap pada komitmen tidak mencalonkan mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba untuk menjadi caleg pemilu 2019 meski gugatan mereka telah dikabulkan oleh Bawaslu.

“Kesepakatan ini patut diapresiasi. Keputusan ini sudah selayaknya dihormati dan dipatuhi oleh Bawaslu dan KPU. DKPP telah tepat menilai bahwa lembaga yang mempunyai wewenang tunggal untuk mengoreksi PKPU adalah MA, bukan Bawaslu. Hal ini telah sejalan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sikap ini juga menegaskan bahwa putusan Bawaslu terhadap sengketa pencalonan mantan napi korupsi merupakan putusan yang tidak seharusnya atau di luar kewenangan,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil untu Pemilu Bersih, yang diwakili oleh pengajaar STHI Jantera, Bivitri Susanti, dalam diskusi di Jakarta, Minggu (9/9/2018).

Kesepakatan forum tripartit yang menyerahkan pada MA kemudian membuat perdebatan bergulir pada “Bagaimana MA sebaiknya merespon?”.

Menurut Bivitri, banyak pihak mengatakan pembatasan hak harus dilakukan melalui UU, bukan peraturan perundang-undangan seperti PKPU. PKPU juga dianggap bertentangan dengan Putusan MK No. 42/PUU-XIII/2015.

Dia mengatakan, bahwa PKPU berada dalam koridor di bawah UU. PKPU sudah melewati proses penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya. Bahkan, PKPU telah melewati proses harmonisasi dengan UU Pemilu dan diundangkan oleh KemenkumHAM. Ada banyak peraturan yang hingga saat ini belum diundangkah oleh KemenkumHAM karena tidak sesuai dengan UU diatasnya, dan masih melalui proses harmonisasi.

PKPU No. 20 tahun 2018 mengatur pencalonan partai, dengan melarang partai menyertakan mantan napi kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba, dan korupsi sebagai caleg dalam pasal 4 ayat 3.

Terkait Putusan MK yang memberikan kesempatan kembali kepada mantan napi korupsi boleh maju kembali dalam sebuah kontestasi pemilihan adalah terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). “Belum ada ada satupun putusan MK yang memutuskan terkait pembatasan hak untuk menjadi calon anggota legislatif. Ini tidak boleh langsung dipersamakan, karena objeknya berbeda. Putusan MK yang sering dirujuk oleh Bawaslu selama ini, seluruhnya berkaitan dengan pemilihan kepala daerah. Sementara konteks Peraturan KPU No. 14 Tahun 2018 dan Peratura KPU No. 20 Tahun 2018 mengatur mengenai konteks pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ujar Bivitri.

Selain itu, hingga hari ini, masih ada  TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tetang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, memandatkan kepada penyelenggara negara untuk jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktik KKN. Hal yang sama juga diatur di dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraa Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Selain mengenai dugaan pertentangan dengan UU Pemilu, MA juga harus melihat parahnya fenomena korupsi legislatif dan dorongan publik terhadap larangan ini. Dalam pembentukan UU, seringkali keinginan rakyat tidak sejalan dengan keinginan pembentuk UU. Ada semangat progresif dalam larangan ini yang perlu didukung.

Kerena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untu Pemilu Bersih berharap MA tidak lagi hanya menggunakan konteks legal semata. “Tetapi melihat substansi demokrasi, terkait dengan kebutuhan negara kita, yakni calon pejabat publik yang bersih dan berintegritas. Dan apa yang dilarang dalam PKPU merupakan ikhtiar kecil untuk mengarah kesana,” ujarnya.

Selain itu, mereka menuntut agar dalam proses uji materi di MA nanti, MA harus melakukan proses pemeriksaan terbuka. Proses terbuka tersebut dapat dilakukan oleh MA, yaitu dengan mendengarkan pendapat ahli dan pihak terkait lainnya.

“Adanya kesepakatan tripartit penyelenggara pemilu juga mestilah ditaati oleh semua pihak. Termasuk, seharusnya seluruh Bawaslu di daerah menolak permohonan sengketa mantan napi korupsi yang saat ini masih berjalan. Paling tidak, Bawaslu daerah mesti menunda putusan sengketa, sampai adanya putusan MA. Sampai hari ini, ada 34 caleg mantan napi korupsi yang diloloskan oleh bawaslu, terdiri dari 2 caleg DPD dan 32 caleg dari DPRD di 28 daerah,” ujarnya.

Artikel Terkait