Nasional

KPK Limpahkan Berkas Johannes Kotjo ke Pengadilan Tipikor

Oleh : luska - Selasa, 11/09/2018 09:51 WIB

Johannes B Kotjo.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas sekaligus tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo ke Pengadilan Tindak Pidana klorupsi (Tipikor).

Johannes B Kotjo yang merupakan tersangka kasus suap PLTU Riau - 1 berperan sebagai penyuap mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih ini telah siap disidangkan.

"Hari ini ada pelimpahan barang bukti dan tersangka JBK (Johannes B Kotjo). Ini tahap kedua, jadi masuk penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).

Saat pemeriksaan di KPK, penyidik telah memintai keterangan sebanyak 40 saksi untuk Johannes Kotjo.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Johannes Budistrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap terhadap Eni Maulani Saragih terkait pembangunan PLTU Riau-1. Suap ini diduga dilakukan agar perusahaan Kotjo mendapatkan jatah dalam pembangunan pembangkit listrik tersebut.

Dalam kasus ini, Eni disebut KPK telah menerima Rp 4,8 miliar dari Kotjo sebagai commitment fee. Selain memberikan uang kepada Eni, Kotjo juga ternyata memberikan janji kepada Idrus Marham yang saat itu merupakan Sekjen Partai Golkar. Idrus sendiri konon ketika itu dijanjikan uang sebesar USD1,5 juta demi meloloskan perusahaan Kotjo tersebut. (Lka)

Artikel Terkait