Nasional

Penyerahan Senjata Api Dari Warga Kepada Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad

Oleh : luska - Selasa, 11/09/2018 15:20 WIB

Penyerahan Senjata Api Dari Warga Kepada Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad

Jakarta, INDONEWS.ID - Masyarakat Perbatasan Papua menyerahkan dua pucuk senjata api kepada Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad. Jayapura.

Kegiatan Pembinaan Teritorial (Binter) yang dilakukan oleh Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad di wilayah perbatasan Papua berhasil merubah pola pikir masyarakat, terkhusus tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Berawal dari berita tentang meninggalnya ayah dari IKS (22 tahun) karena sakit komplikasi, salah seorang warga Kampung Arso XI, Distrik Arso Barat, Kab. Keerom, minggu lalu. Kemudian beberapa Personel Satgas Pos Skamto datang untuk memberikan bantuan dan melaksanakan takziah di kediaman IKS.

Sebelum pulang, IKS menceritakan bahwa almarhum ayahnya masih menyimpan dua pucuk senjata api yang dahulu sering digunakan ketika terjadi perang suku. IKS berniat menyerahkan senjata api tersebut kepada pihak Pos Skamto.

Personel dari Pos Skamto mendatangi kediaman IKS untuk menerima senjata api yang dimaksud. Pihak keluarga IKS pun dengan ikhlas menyerahkan kedua pucuk senjata api tersebut dengan alasan merasa aman dan telah menganggap personel Pos Skamto sudah seperti keluarga sendiri.

Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berharap masyarakat Papua bisa mencontoh apa yang telah dilakukan oleh IKS. Senjata api adalah barang yang sangat berbahaya. Terlebih lagi apabila senjata api disalahgunakan, maka akan berakibat korban yang ditimbulkan dari penyalahgunaan senjata api tersebut.

Ancaman hukuman yang diberikan pun tidak main main. Berdasarkan Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dijelaskan bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Artikel Terkait