Politik

KPK Harus Berani Respon Tantangan SBY

Oleh : very - Senin, 17/09/2018 09:09 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - KPK harus menempatkan informasi dalam pemberitan media asing asal Hongkong "Asian Sentinel" yang menuliskan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait dengan bailout Bank Century, sebagai sebuah Laporan Informasi yang bersifat pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan UU. Laporan itu disampaikan kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang terjadi peristiwa pidana, sehingga perlu dilakukan sebuah penyelidikan menurut KUHAP.

Menanggapi pemberitaan Asian Sentinel itu, SBY telah meminta agar dirinya ditangkap dan ditahan. "Tangkap & Penjarakan Saya, Kalau Fitnah Itu Benar," ujar SBY.

“Artinya SBY telah menantang KPK, Jaksa Agung dan Kapolri untuk membuktikan apakah isi berita itu sebagai sebuah fitnah atas dirinya (SBY) atau memang peristiwa pidananya memang benar-benar terjadi dan SBY-lah sebagai pelakunya,” ujar Anggota DPD RI, dari Dapil Sulawesi Utara, Benny Rhamdani, melalui siaran pers di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Benny mengatakan, tantangan SBY tersebut merupakkan hal positif dalam penegakan hukum, karena yang bisa membuat jelas dan terang serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebuah peristiwa pidana korupsi hanyalah KPK, Kejaksaan Agung dan/atau POLRI, melalui proses pertanggungjawaban secara pidana.

“KPK harus segera panggill SBY, Setya Novanto dan pihak lainnya untuk diperiksa terlebih dahulu kebenaran tuduhan pencucian uang dalam kasus bailout Bank Century yang terjadi 10 tahun yang lalu itu. Jika hasil penyidikan dugaan pencucian uang tidak terbukti menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah SBY diberi kesempatan menggunakan hak pribadinya untuk menuntut pencemaran nama baik dan rehabilitasi melalui Kepolisian hingga Pengadilan,” ujarnya.

Menurut Benny, KPK tidak boleh terjebak dengan manuver SBY yang meminta proses hukum terlebih dahulu persoalan fitnahnya, karena itu pembuktian secara materiil tentang pencucian uang harus didahulukan, barulah fitnah yang dialami SBY diproses hukum kemudian.

Bagi KPK sebenarnya tidak sulit karena hanya tinggal kembangkan dan rangkaikan hasil penyidikan terhadap sejumlah tersangka/terpidana, saksi dalam kasus Bank Century (Budi Mulya) yang sudah lebih dahulu diproses dan divonis beberapa tahun yang lalu.  KPK mesti memeriksa saksi Budiono bahkan Setya Novanto yang mengaku memiliki bukti terkait dengan bailout Bank Century. Semuanya akan menjadi alat bukti berupa "petunjuk" terkait perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. 

Substansi pemberitaan Asian Sentinel, sangat layak dijadikan sebagai sebuah Informasi penting yang memberi "petunjuk" untuk mencari dan menemukan siapa sebagai pelaku yang sebenarnya, siapa sebagai aktor intelektual dan siapa sebagai pelaku turut serta dalam pencucian uang dimaksud.

“Untuk itu KPK harus memanggil dan periksa SBY sekarang juga, terlebih-lebih karena SBY sudah bersedia untuk ditangkap dan dipenjara jika tuduhan itu terbukti. Ini merupakan bagian dari sikap kesatria seorang mantan Presiden dan mantan Prajurit TNI menanggapi pemberitaan media mainstream maupun media sosial bahwa SBY, Presiden RI ke-6 melakukan pencucian uang yang sebanyak Rp. 177 Triliun, berkaitan dengan bailout Bank Century 10 tahun yang lalu,” ujar Benny. 

Karena itu, Benny meminta KPK untuk berani memeriksa SBY dan tidak melakukan politik tebang pilih. KPK sudah punya 3 modal untuk dijadikan sebagai pintu masuknya, yaitu Asian Sentinel, pernyataan Setya Novanto dan hasil Pansus Century yang telah lama mengendap atau diendapkan.

“Rp.177 Trilyun itu uang negara yang berasal dari rakyat. Angka itu sangat besar. Jika uang sebesar itu dialokasikan untuk membangun kawasan Timur Indonesia, bisa untuk  membangun dan mensejahterakan daerah dan rakyat di wilayah Indonesia Timur. Bahkan bisa mengejar ketertinggalan pembangunan  di wilayah Timur Indonesia dan mensejajarkannya dengan wilayah barat Indonesia dalam waktu 5 Tahun,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait