Daerah

Dadang Supriatna Resmi Gantikan Tugas Ridwan Kamil

Oleh : budisanten - Senin, 17/09/2018 21:15 WIB

Secara resmi jabatan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil beralih tugas ke Dadang Supriatna. (Foto Dok Bandung.go.id)

Bandung, INDONEWS ID – Secara resmi jabatan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil beralihtugas ke Dadang Supriatna. Kini, Dadang merangkap jabatan sebagai Penjabat Sekda Bandung dan Plh Wali Kota Bandung.

Jabatan yang diembannya sebagai Plh Wali Kota Bandung hingga pelantikan mendatang, yang rencananya akan diselenggarakan 20 September 2018 ini.

Dengan tegas Iwa Karniwa, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat menuturkan, pengangkatan Dadang berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, dengan formulir berita nomor 131/117/PMKSM tanggal 14 September 2018.

"Tugas beliau adalah tiga hal, pertama bagaimana roda pelayanan pemerintahan Kota Bandung berjalan dengan baik, kedua mengantar pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih 2018-2023, ketiga menjalin hubungan yang harmonis dengan semua `stakeholder`, dengan forum koordinasi pimpinan daerah Kota Bandung, dan menjaga kondusivitas," kata Iwa, dalam keterangannya Senin (17/9).

Dengan demikian tidak adanya kekosongan yang terjadi di jabatan Wali Kota Bandung. Ini juga demi menjaga kondusif penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebagai Plh Wali Kota Bandung, Dadang tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak kepada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran. (Abdi.K)

Artikel Terkait