Politik

11 Juta Orang Terancam Kehilangan Hak Pilih, Ketua DPR Minta Kemdagri Segera Lakukan Perekaman

Oleh : very - Selasa, 18/09/2018 20:55 WIB

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Sekitar 11 juta warga terancam kehilangan hak pilih karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (KTP-E). Lima juta warga merupakan pemilih pemula yang pada 1 Januari 2018-17 April 2019 telah berusia 17 tahun tapi belum memiliki KTP-E dan 6 juta warga merupakan pemilih non-pemula berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-E (data Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri).

Terhadap hal ini, Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Komisi II DPR agar meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera membenahi permasalahan sarana dan prasarana dalam perekaman E-KTP, agar kebutuhan KTP-E masyarakat dapat dipenuhi.

“Ketua DPR juga mengatakan, akan mendorong Komisi II DPR meminta Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar proaktif dalam memfasilitasi masyarakat untuk melakukan perekaman data E-KTP, terutama bagi pemilih pemula,” ujar Bamsoet, panggilan Bambang Soesatyo  di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Bamsoet mengatakan, dirinya juga mendorong Komisi II DPR mendukung usulan KPU untuk menggunakan surat keterangan (suket) bagi para pemilih pemula di Pemilu 2019, mengingat banyaknya jumlah pemilih pemula yaitu mencapai 5.035.887 pemilih.

“Mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera melakukan perekaman E-KTP, agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 mendatang,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait