Politik

MUI Sayangkan Mantan Napi Korupsi Bisa Masuk Caleg

Oleh : luska - Rabu, 19/09/2018 14:01 WIB

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, tentang partai politik bisa mencalonkan lagi mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif.

"Hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia," ungkap Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Rabu (19/9/2018).

Ia menambahkan, dengan dibatalkannya pasal tentang caleg koruptor dalam PKPU tersebut, pihak MUI mendesak DPR dan pemerintah segera melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Agar dalam perubahan tersebut memasukkan pengaturan tentang bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi," tegas Zainut.

Selain itu, ia juga mengutarakan bilamana MUI mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam memilih pemimpin, khususnya calon anggota legislatif, agar tidak memilih sosok yang memiliki sejarah kasus korupsi. (Lka)

Artikel Terkait