Politik

MUI Ingatkan Masyarakat Untuk Cermat Dalam Memilh Caleg

Oleh : luska - Rabu, 19/09/2018 15:30 WIB

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 telah membuat berbagai kalangan berdecak dan kecewa.

Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau sekaligus mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memilih caleg yang miliki sejarah kasus korupsi, hal ini semata untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran dan bencana.

"Menurut hemat kami, upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya “rasa krisis”. Rasa krisis ini adalah kesadaran bahwa jika korupsi tidak diberantas maka keberlangsungan negara menjadi ancaman serius," kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa`adi, Rabu (19/9/2018).

Dengan dibatalkannya pasal tentang caleg koruptor dalam PKPU, lanjut Zainut Tauhid, MUI mendesak kepada DPR dan Pemerintah agar segera melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana dalam perubahan nantinya memasukkan pengaturan tentang bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi.

Zainut menilai rasa krisis atas bahaya korupsi belum melekat dalam benak masyarakat. Terbukti masih banyak masyarakat yang memberikan apresiasi dan dukungan terhadap tokoh koruptor.

Bahkan ada beberapa politikus yang terbukti melakukan tindakan korupsi masih dicalonkan kembali oleh partai politik menjadi pemimpin daerah dan anggota legislatif.

" Hebatnya mereka diterima dengan tangan terbuka untuk kembali berkiprah di arena politik dan menempati jabatan struktural partai yang cukup strategis,"imbuhnya

Seharusnya hukuman untuk para koruptor dapat menciptakan efek jera, baik dari segi lama hukuman, ganti rugi finansial maupun tambahan hukuman lainnya.

" MUI mendesak kepada DPR dan Pemerintah agar segera melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana dalam perubahan nantinya memasukkan pengaturan tentang bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi," pungkasnya.(Lka)

Artikel Terkait