Pengusaha Warga Negara India Pertanyakan Perihal Surat Deportasinya

Oleh : budisanten - Minggu, 23/09/2018 12:01 WIB

Kushvendra Kumar bersama istri. Ia mempertanyakan surat deportasi yang ditujukan kepadanya. (Foto Abdi)

Jakarta, INDONEWS ID – Pria yang bernama Kushvendra Kumar, seorang pengusaha India yang sudah tinggal di Indonesia selama 12 tahun hingga kini merasa aneh dengan surat keputusan deportasi yang diterimanya dari pihak Imigrasi.

Menurut Kushvendra, surat keputusan deportasi dan pencabutan ijin tinggal yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi adalah surat nomor IMI.5-241.GR.02.02 tahun 2018 tertanggal 21 Agustus 2018.

“Saya tidak tahu kesalahan apa yang telah saya lakukan di sini. Tetapi saya telah menerima surat keputusan deportasi dengan ancaman cap merah di passport (larangan kembali ke Indonesia). Padahal saya sudah 12 tahun di sini (Indonesia) tanpa melakukan kejahatan apapun atau perbuatan merugikan Negara, dan saya tetap ingin bekerja dan ingin tinggal di Indonesia bersama istri dan dua anak saya dengan aman dan baik,” ujar Kushvendra Kumar, kepada media di Jakarta, Rabu (18/9).

Kronologis
Presiden Direktur PT Kresna Abadi Dinamika itu menjelaskan, dirinya merasa tidak nyaman dan merasa aneh yang diawali adanya email dari perusahaan India ke email pribadinya yang akan membeli minyak nilam dengan kualitas sama seperti punya perusahaan ternama PT Van Aroma pada Januari 2018 lalu. Alhasil terjadilah tawar menawar antara perusahaan India dengan PT Kresna yang bergerak di bidang usaha riset dan jasa konsultasi.

PT Kresna menerima PO, namun ditolak. Lantaran PT Kresna bukan perusahaan jasa ekspor barang dan tidak mempunyai ijin ekspor.

“Saya selalu mereferensi ke perusahaan istri saya, PT Aroma Atsiri Indonesia (AAI) karena sesuai dengan bidang usahanya dan mempunyai ijin ekspor. Tapi 27 Februari 2018, mereka menolak membuka PO ke PT AAI dan komunikasi sudah berhenti,” ujar pemilik perusahaan berkantor di Food Plaza1 No 28 Cibubur Country, Cikeas, Gunung Putri, Jawa Barat.

Namun dilalahnya, empat bulan kemudian, Mei 2018, PT Kresna didatangi oleh orang yang mengaku dari kantor Imigrasi Bogor. Mereka menanyakan dokumen pekerja dan dokumen perusahaan PT Kresna. Setelah dokumen diserahkan bukannya diperiksa tetapi oknum Imgrasi tersebut meminta PT Kresna membuat surat pernyataan di atas kop surat yang menyatakan bahwa PT Kresna tidak akan bekerjasama dengan PT AAI.

Permintaan tersebut ditolak dengan tegas oleh Kushvendra Kumar. Sebulan berikutnya, 26 Juni 2018, PT Kresna kembali kedatangan oknum aparat yang kali ini mengaku dari Kementerian Ketenagakerjaan, mereka juga meminta semua dokumen perusahaan dan dokumen pekerja untuk diperiksa.

Tanggal 31 Juli 2018 datang lagi orang yang mengaku dari Imigrasi dari kantor pusat ke kantor PT Kresna mencari Kushvendra Kumar dan berhubung Kushvendra tidak dikantor saat itu. Karena tidak di tempat ia dipanggil untuk datang ke kantor Imigrasi pusat dengan membawa semua dokumen asli.

“Semua dokumen sudah saya serahkan. Tetapi hanya paspor saya yang ditahan oleh petugas Imigrasi pusat sambil mengancam saya agar tidak banyak tanya kalau tidak ingin di blacklist. Padahal, saya hanya ingin tanya kejelasan kesalahan saya apa dan saya butuh keadilan,” ujarnya dalam konferensi pers dan ia yakin bahwa pemerintah dan hukum Indonesia akan membantu dirinya. (Abdi.K)

Artikel Terkait