Politik

Ketua DPR: Tindak Tegas Penyebar Berita Hoaks

Oleh : very - Kamis, 20/09/2018 16:30 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) (foto istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menjelang pemilu Presiden 2019, beredar banyak akun yang tidak jelas kepemilikannya. Akun tersebut menyebarkan berita-berita bohong, alias hoaks yang bisa mengganggu suasana pemilu.

Terkait dengan informasi di media sosial yang menggunakan akun tidak jelas kepemilikannya, yang mampu secara otomatis memproduksi dan menyebarkan informasi hoaks atau ujaran kebencian (akun robot), terutama menjelang Pemilu 2019, Ketua DPR mendorong Komisi I DPR dan Komisi II DPR meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan upaya-upaya dalam mengantisipasi munculnya ujaran kebencian maupun hoaks pada berita di media online maupun media social.

Hal itu mengingat ‘robot’ yang digunakan dalam media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks masih tersebar di media sosial.

“Mendorong Komisi III DPR meminta Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Bidang Cyber Crime untuk menindak tegas pelaku yang mengendalikan akun robot yang menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks sesuai dengan perundangan yang berlaku,” kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Bamsoet juga mendorong Komisi I DPR dan Komisi II DPR meminta Kemenkominfo dan Bawaslu untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bagaimana cara mengolah informasi yang didapat agar tidak begitu saja diterima dari satu sumber media, dengan melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut kepada beberapa media lain atau instansi/lembaga resmi yang berwenang mengeluarkan informasi.

Bambang mengatakan bahwa mengihina seseorang atau kelompok tertentu bisa dikenakan pasal. “Mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain, serta tidak menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, terutama menjelang Pemilu 2019, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait