Nasional

KPK Menduga Masih Banyak Korupsi Berjamaah

Oleh : budisanten - Sabtu, 22/09/2018 00:17 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menduga masih banyak kasus korupsi yang dilakukan secara berjamaah dibeberapa daerah di Indonesia. (foto : ronald)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyebutkan ada sejumlah kasus korupsi secara berjamaah yang terjadi di Indonesia.

Selain kasus suap yang melibatkan pihak legislatif dan eksekutif di Malang, Sumatera Utara, dan Jambi. Atas laporan dari masyarakat, Saut menduga masih ada daerah lain yang terindikasi melakukan hal serupa.

"Kalau indikasi dan pengaduan, ada beberapa daerah. Tapi semoga saja itu tidak berlanjut," kata Saut dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Dirinya mengatakan, laporan yang sudah masuk ke KPK, akan segera ditindaklanjuti. Selain itu, melaui sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government), KPK akan mensosialisasikan tata cara pencegahan korupsi di daerah-daerah.

Saut berharap, dengan menyasar ke pemerintahan-pemerintahan di daerah, perubahan bisa terjadi pada pejabat yang hendak melakukan tindakan korupsi di daerah tersebut.

"Ada daerah yang karena disupervisi KPK, daerah tersebut jadi baik. Semoga daerah lain seperti itu," ujar Saut.

Sebagaimana diketahui, saat ini KPK tengah menangani kasus korupsi yang dilakukan secara berjamaah di tiga daerah. Semuanya melibatkan anggota legislatif tingkat Kota dan Provinsi. Ketiga daerah yang dimaksud adalah Malang, Provinsi Sumut, dan Provinsi Jambi.

Untuk korupsi jamaah di Malang, KPK menduga 41 tersangka mantan anggota DPRD Malang menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.

Adapun untuk korupsi di Sumut, KPK menduga 38 tersangka mantan anggota DPRD Sumut menerima fee masing-masing senilai Rp.300 - Rp.350 juta dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Suap itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Sedangkan untuk kasus korupsi jamaah di Jambi, diduga KPK ada uang sekitar Rp.3,4 miliar diberikan tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

Sementara itu, selama proses berjalan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta. (ronald)


 

Artikel Terkait