Politik

Cegah Hoaks, Ketua DPR Minta Pihak Terkait Lakukan Upaya Preventif

Oleh : very - Senin, 24/09/2018 14:01 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) (foto istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepolisian mengatakan pihaknya menemukan rata-rata terdapat 3.500 informasi palsu atau bohong (hoaks) yang beredar di media-media sosial setiap hari. Hal itu, diprediksi akan terus meningkat menjelang Pemilu 2019. Bila terus dibiarkan, maka hal ini akan mengganggu jalannya pemilu presiden dan pemilu legislatif 2019.

Untuk itu, Ketua DPR, Bambang Soesatyo mendorong Komisi I DPR, Komisi II DPR, dan Komisi III DPR meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Polri untuk melakukan upaya-upaya preventif dan mengatasi munculnya informasi palsu atau bohong (hoaks) pada berita di media siber (online) maupun media sosial.

“Selain itu, mendorong Komisi III DPR meminta Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Bidang Cyber Crime untuk terus memantau akun-akun di media sosial serta menindak tegas pelaku yang terbukti menyebarkan informasi palsu atau bohong (hoaks) di media siber (online), media cetak, maupun media sosial sesuai dengan perundangan yang berlaku,” ujar Bambang melalui siaran pers di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Bamsoet mendorong Komisi I DPR dan Komisi II DPR meminta Kemenkominfo dan Bawaslu untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara mengolah informasi yang didapat agar tidak begitu saja diterima dari satu sumber media. Namun harus melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut kepada beberapa media lain atau instansi/lembaga resmi yang berwenang mengeluarkan informasi.

Bambang juga meminta Kepolisian bersama dengan TNI, pemerintah daerah (Pemda), tokoh-tokoh agama, guru, maupun dosen untuk saling bersinergi dalam memerangi hoaks, guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain, serta tidak menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, terutama menjelang Pemilu 2019, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sesuai dengan Deklarasi Kampanye Damai,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait