Nasional

Mendagri Berterima Kasih kepada KPK, Soal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung

Oleh : hendro - Selasa, 25/09/2018 20:05 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghadiri dan menyaksikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih (Syahri Mulyo) dan (Marwoto Birowo) oleh gubernur Jawa Timur Soekarwo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Selasa (25/9/2019).

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan apresiasinya dan  ucapan terima kasih kepada KPK yang hari ini telah memberikan ijin peminjaman Bupati Tulungagung terpilih.

Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih (Syahri Mulyo) dan (Marwoto Birowo) dilantik oleh gubernur Jawa Timur Soekarwo yang disaksikan Mendagri Tjahjo  Kumolo didiedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Selasa (25/9/2019).

“Kemendagri dan Pemda Provinsi Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan KPK dengan penyidiknya juga yang hari ini telah memberikan ijin peminjaman demi tugas Kemendagri dan tugas Gubernur Jawa Timur melaksanakan ketentuan undang - undang, di mana seseorang dalam hal ini Bupati Tulungagung terpilh yang sedang menjalani proses hukum, tetapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap.  Dia harus menjalankan tugas dan fungsinya, karena yang bersangkutan tidak bisa tinggal di daerah maka ditunjuklah pelaksana tugas (Plt) sampai yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (25/8/2018). 

Tjahjo menjelaskan, sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat 7 bahwa dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota. 

Tjahjo menambahkan, KDH atau Wakil KDH yang mempunyai masalah hukum walaupun ditahan tetapi belum memiliki hukum tetap ya tetap dilantik.

Selanjutnya Mendagri mengeluarkan Surat  Nomor: 132.33/7553/SJ yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur perihal Penugasan Wakil Bupati Tulungagung selaku Pelaksana Tugas (Plt)  Bupati Tulungagung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tulungagung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.  

Selain itu, Tjahjo juga memberikan  tugas tambahan  kepada Gubernur Jawa Timur untuk melakukan monitoring terhadap kasus tersebut serta melaporkan perkembangannya.(hdr)

Artikel Terkait