Pro Kontra Tarif Integrasi Tol JORR yang Diberlakukan 29 September Lusa

Oleh : budisanten - Kamis, 27/09/2018 08:45 WIB

Donni Ramdhani, Pemilik PT DRago Kreatifindo Digital, silakan diberlakukan tarif tol integrasi JORR. (Foto Abdi)

Jakarta, INDONEWS ID - Tarif integrasi tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan diberlakukan tanggal 29 September 2018 tepat pukul 00.00 WIB. Ini Pro Kontranya dari masyarakat.

Dengan tarif JORR tersebut, masyarakat ada yang mengatakan kenaikannya sangat melambung, tetapi ada juga yang menuturkan justru pemerintah menurunkan tarif tol JORR. 

Donni Ramdhani, seorang pengusaha IT yang berasal dari Bekasi mengatakan, dirinya sangat setuju dengan keputusan pemerintah ini. Ia beralasan kebijakan ini sangat baik untuk mengurangi kemacetan di jalan tol.

“Dengan diberlakukannya tarif tersebut, saya berharap agar fasilitas yang ada di tol ditingkatkan. Misalnya saja, setiap gardu tol harus ada pengisian top up e-Tol card,” kata Donni seorang pemilik PT Drago Kreatifindo Digital, Rabu (26/9).

Hal senada juga dikatakan Usman, seorang pengemudi bus pariwisata Manhattan. Dirinya tidak berpengaruh akan diberlakukannya tarif tol integrasi JORR pada 29 September 2018 ini.

“Naik atau tidaknya tarif tol bagi saya tidak berpengaruh. Uang perjalanan saya ini kan dari perusahaan. Jadi saya tidak pengaruh. Silakan saja pemerintah menetapkan tarif integrasi JORR tersebut.

Namun demikian, sebagai pengemudi bus pariwisata, ia berharap, dengan tiket tol JORR itu, pemerintah memerhatikan fasilitas yang ada di sekitar jalan bebas hambatan. Misalnya ia memberikan contoh, agar lampu penerangan yang mati di jalan tol tersebut bisa dinyalakan lagi.

Lain halnya dengan Sunarmo, driver online, ia sangat berat menerima kebijakan ini.

“Saya saja sebagai driver online sudah berat mencari penumpang, apalagi ditambah dengan ditetapkannya tarif integrasi JORR. Beratnya jika saya sedang jalan-jalan bersama keluarga dan harus keluar tol dengan jarak yang dekat. Tarifnya sama kan antara jarak dekat dan jauh, RP15 ribu,” ujarnya.

Hal yang berbeda diungkapkan Tatang, pengemudi truk. Ia sangat setuju dengan dijalankannya peraturan tarif tersebut. Alasannya pembayaran tol hanya diberlakukan sekali dan lebih murah.

“Saya sangat terbantu dengan pengeluaran uang tol. Saya sangat mendukung kebijakan integrasi tol JORR,” kata Tatang.

Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Alasan diberlakukannya tarif tol integrasi JORR yang baru adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Sebab pengguna tol sepanjang 76 kilometer itu harus berhenti di beberapa titik untuk kembali membayar tarif tol. Hal inilah yang diungkapkan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna.

Tarif tol integrasi JORR tersebut adalah Rp15 ribu untuk kendaraan golongan 1. Kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif sama yaitu Rp22.500 dan golongan 4,5 harus membayar tarif Rp30 ribu. (Abdi.K)

Artikel Terkait