Nasional

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 5 Kasus Berbeda

Oleh : luska - Kamis, 27/09/2018 14:25 WIB

BNN musnahkan barbuk narkoba dari 5 kasus berbeda.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/9/2018)

Komjen (Pol) Heru Winarko Kepala BNN menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari lima kasus berbeda, dan sudah mendapat putusan di pengadilan.

"Dari pengungkapan 5 kasus yang berbeda ini, BNN berhasil menangkap 14 tersangka," tegasnya.

Pertama, Kasus 31,45 kg sabu-sabu di Rokan Hilir provinsi Riau. Kedua, kasus 30 ribu butir ekstasi di Dumai provinsi Riau. Ketiga, kasus sabu-sabu 10 kg di Kalimantan Barat. Keempat, kasus Sabu 73,5 kg di Aceh, dan kelima, kasus kiriman dari Tiongkok berisi AMB FUBINACA," ujar Heru

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini masing-masing sabu-sabu seberat 114,74 Kg, ekstasi sebanyak 59.895 butir dan AMB FUBINACA seberat 494,6 gram.

Menurut Heru, kasus-kasus yang diungkap BNN ini semuanya berlangsung pada bulan Agustus 2018 yang merupakan kiriman dari jaringan internasional yaitu Malaysia dan Tiongkok.

Heru menjelaskan dari 14 tersangka yang ditangkap, satu diantaranya adalah IB alias Hongkong anggota DPRD kabupaten Langkat dari Partai NasDem sebagai pemilik barang.

Kata Heru, dari pemusnahan seluruh barang bukti dari lima kasus di atas BNN menyelamatkan lebih dari 634 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan diambil sedikit untuk dilakukan uji kimia sebagi bukti kalau barang bukti tersebut asli. Disaksikan dari berbagai pihak seperti anggota DPR, pejabat Kejaksaan Agung, BPOM dan LSM.

Dari pemusnahan seluruh barang bukti dari lima kasus di atas BNN menyelamatkan lebih dari 634 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.(Lka)

Artikel Terkait