Nasional

Rencana Perpanjangan Rute MRT, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi PT MRT Jakarta

Oleh : budisanten - Senin, 01/10/2018 18:01 WIB

Salah satu kereta milik PT MRT

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Mass Rappid Transit (MRT) Jakarta bisa saja memperpanjang rute MRT hingga wilayah Tangerang. Namun, kata Direktur Utama PT MRT Jakarta, William P Sabandar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Antara lain terkait dengan persetujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kalau RTRW ada, maka itu bisa menjadi justifikasi formal terhadap proyek MRT ke Tangerang Selatan. Sejauh ini, kami sudah berkoordinasi dengan Walikota Tangerang," ujar William saat dikonfirmasi pada Senin, (01/10). 

Selain itu, perpanjangan juga harus mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang menyebut perpanjangan jalur MRT dari Lebak Bulus, Jakarta Selatan ke kawasan Ciputat dan Pondok Cabe.

Meskipun ada di dalam Perpres, realisasi perpanjangan tetap harus menunggu sinkronisasi antara RTRW yang masih dikaji dengan RITJ.

"Memang ada ide untuk membangun MRT (sampai ke Tangerang Selatan), tapi skema seperti apa, itu belum ada," ujar William.

Dirinya juga menyebutkan, selain dua persyaratan yang harus dipenuhi tadi, setidaknya ada tiga tahapan lain yang harus dipenuhi lagi.

Ketiga tahapan itu adalah studi pendahuluan, studi fisibilitas dan desain teknis yag di dalamnya mencakup kejelasan pendanaan. (ronald)

Artikel Terkait